BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Pegadaian

Mudahkan Nasabah Bertransaksi, Pegadaian Luncurkan Layanan Gadai dari Rumah

Kompas.com - 13/12/2022, 16:25 WIB

KOMPAS.com - Sebagai salah satu upaya menyempurnakan berbagai fitur layanan Gadai dan memudahkan nasabah dalam bertransaksi, PT Pegadaian meluncurkan Gadai dari Rumah.

Layanan jemput bola ke rumah tersebut diharapkan bisa menjawab kebutuhan nasabah yang tidak sempat datang ke outlet Pegadaian, merasa tidak nyaman membawa barang agunan ke luar rumah, serta ingin layanan bersifat personal dan fleksibel.

Sebagai informasi, layanan Gadai dan Titipan Emas dari rumah tersebut dilayani oleh penaksir di lokasi nasabah. Pengujian barang jaminan dan pencairan juga bisa dilakukan langsung di tempat nasabah. Adapun minimal pinjaman dimulai dari Rp 10 juta untuk Gadai dan Rp 20 juta untuk Titipan Emas. Nasabah yang ingin memakai layanan tersebut pun tidak dikenakan biaya tambahan.

Ada beberapa produk gadai yang bisa dilayani dari rumah, yakni Gadai semua fitur, baik reguler, bisnis, maupun harian, Gadai Sistem Angsuran, Titip Emas, dan Gadai Luxury.

Baca juga: Pegadaian Membuat Fitur Gadai dari Rumah, Simak Syarat dan Caranya

“Pegadaian menghadirkan layanan dari rumah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Selain itu, (layanan tersebut) diharapkan bisa semakin meningkatkan kepuasan nasabah terhadap Pegadaian,” ujar Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Ia juga menginformasikan bahwa Gadai dari Rumah dapat melayani nasabah dalam batas radius 10 kilometer atau 1 jam jarak tempuh dari kantor cabang Pegadaian.

Saat ini, layanan Gadai dari Rumah dapat dinikmati di 4 outlet Pegadaian wilayah Jakarta, yaitu cabang Muara Karang, cabang Boulevard, cabang Radio Dalam, dan cabang Tebet.

Pengajuan Gadai dari Rumah bisa dilakukan melalui telepon pada layanan WhatsApp. Ke depan, layanan ini akan dikembangkan melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Baca juga: Belum Gajian tapi Banyak Kebutuhan? Manfaatkan Gadai Bebas Bunga di Pegadaian

“Kehadiran layanan tersebut membuktikan komitmen Pegadaian untuk selalu memberikan solusi terbaik terhadap kebutuhan nasabah. Hal ini sesuai dengan misi Pegadaian, yaitu memberikan layanan excellent dengan fokus terhadap nasabah (customer centric),” kata Elvi.

Pihak Pegadaian menginformasikan alur mendapatkan layanan Gadai dari Rumah, yakni sebagai berikut.

1. Nasabah mengajukan Gadai melalui Whatsapp, telepon, atau dari situs web https://sahabatpegadaian.com/gadai-dari-rumah
2. Petugas Pegadaian menuju lokasi sesuai waktu yang telah diajukan nasabah.
3. Penaksir Pegadaian melakukan penaksiran barang jaminan milik nasabah.
4. Jika nasabah sudah setuju, uang pinjaman dicairkan secara cashless ke rekening nasabah.

Adapun syarat yang harus disiapkan nasabah untuk mengajukan layanan Gadai dari Rumah adalah fotokopi salah satu kartu identitas resmi yang masih berlaku kartu tanda penduduk (KTP) surat izin mengemudi (SIM) atau Paspor. Lalu, mengisi Formulir Pengajuan dan Formulir Beneficial Owner jika transaksi diwakilkan, menyerahkan barang jaminan atau titipan, serta nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) atau Surat Perjanjian Titipan Emas.

Baca juga: Cek Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Pihak Pegadaian mengimbau nasabah untuk berhati-hati terhadap penipuan berkedok hadiah dan lelang online yang mengatasnamakan Pegadaian.

Informasi terkait produk dan promo secara lengkap dapat diakses melalui situs web resmi Pegadaian, akun media sosial @sahabatpegadaian dan @pegadaian_id serta call center Pegadaian di 1500 569.


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menilik Potensi Bisnis Data Center di Tengah Masifnya Adaptasi Digital

Menilik Potensi Bisnis Data Center di Tengah Masifnya Adaptasi Digital

Whats New
Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Whats New
Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Whats New
Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Whats New
Strategi Pengembangan Employee Experience

Strategi Pengembangan Employee Experience

Work Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Menanti Data Inflasi dan Suku Bunga The Fed, Wall Street Berakhir Hijau

Menanti Data Inflasi dan Suku Bunga The Fed, Wall Street Berakhir Hijau

Whats New
Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan, PTBA Jalankan CSR Inovatif

Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan, PTBA Jalankan CSR Inovatif

Whats New
Target Kawasan industri, PGN Bangun Pipa Distribusi Penghubung Proyek Cisem-KIT Batang

Target Kawasan industri, PGN Bangun Pipa Distribusi Penghubung Proyek Cisem-KIT Batang

Whats New
Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit

Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit

Whats New
Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Whats New
[POPULER MONEY] Garagara Bahasa, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat | Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kg

[POPULER MONEY] Garagara Bahasa, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat | Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kg

Whats New
Lowongan Kerja Otorita IKN untuk Posisi Kepala Biro atau Direktur, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Otorita IKN untuk Posisi Kepala Biro atau Direktur, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Whats New
Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Whats New
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com