BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Pegadaian

Mudahkan Nasabah Bertransaksi, Pegadaian Luncurkan Layanan Gadai dari Rumah

Kompas.com - 13/12/2022, 16:25 WIB
Hisnudita Hagiworo,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai salah satu upaya menyempurnakan berbagai fitur layanan Gadai dan memudahkan nasabah dalam bertransaksi, PT Pegadaian meluncurkan Gadai dari Rumah.

Layanan jemput bola ke rumah tersebut diharapkan bisa menjawab kebutuhan nasabah yang tidak sempat datang ke outlet Pegadaian, merasa tidak nyaman membawa barang agunan ke luar rumah, serta ingin layanan bersifat personal dan fleksibel.

Sebagai informasi, layanan Gadai dan Titipan Emas dari rumah tersebut dilayani oleh penaksir di lokasi nasabah. Pengujian barang jaminan dan pencairan juga bisa dilakukan langsung di tempat nasabah. Adapun minimal pinjaman dimulai dari Rp 10 juta untuk Gadai dan Rp 20 juta untuk Titipan Emas. Nasabah yang ingin memakai layanan tersebut pun tidak dikenakan biaya tambahan.

Ada beberapa produk gadai yang bisa dilayani dari rumah, yakni Gadai semua fitur, baik reguler, bisnis, maupun harian, Gadai Sistem Angsuran, Titip Emas, dan Gadai Luxury.

Baca juga: Pegadaian Membuat Fitur Gadai dari Rumah, Simak Syarat dan Caranya

“Pegadaian menghadirkan layanan dari rumah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Selain itu, (layanan tersebut) diharapkan bisa semakin meningkatkan kepuasan nasabah terhadap Pegadaian,” ujar Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Ia juga menginformasikan bahwa Gadai dari Rumah dapat melayani nasabah dalam batas radius 10 kilometer atau 1 jam jarak tempuh dari kantor cabang Pegadaian.

Saat ini, layanan Gadai dari Rumah dapat dinikmati di 4 outlet Pegadaian wilayah Jakarta, yaitu cabang Muara Karang, cabang Boulevard, cabang Radio Dalam, dan cabang Tebet.

Pengajuan Gadai dari Rumah bisa dilakukan melalui telepon pada layanan WhatsApp. Ke depan, layanan ini akan dikembangkan melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Baca juga: Belum Gajian tapi Banyak Kebutuhan? Manfaatkan Gadai Bebas Bunga di Pegadaian

“Kehadiran layanan tersebut membuktikan komitmen Pegadaian untuk selalu memberikan solusi terbaik terhadap kebutuhan nasabah. Hal ini sesuai dengan misi Pegadaian, yaitu memberikan layanan excellent dengan fokus terhadap nasabah (customer centric),” kata Elvi.

Pihak Pegadaian menginformasikan alur mendapatkan layanan Gadai dari Rumah, yakni sebagai berikut.

1. Nasabah mengajukan Gadai melalui Whatsapp, telepon, atau dari situs web https://sahabatpegadaian.com/gadai-dari-rumah
2. Petugas Pegadaian menuju lokasi sesuai waktu yang telah diajukan nasabah.
3. Penaksir Pegadaian melakukan penaksiran barang jaminan milik nasabah.
4. Jika nasabah sudah setuju, uang pinjaman dicairkan secara cashless ke rekening nasabah.

Adapun syarat yang harus disiapkan nasabah untuk mengajukan layanan Gadai dari Rumah adalah fotokopi salah satu kartu identitas resmi yang masih berlaku kartu tanda penduduk (KTP) surat izin mengemudi (SIM) atau Paspor. Lalu, mengisi Formulir Pengajuan dan Formulir Beneficial Owner jika transaksi diwakilkan, menyerahkan barang jaminan atau titipan, serta nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) atau Surat Perjanjian Titipan Emas.

Baca juga: Cek Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Pihak Pegadaian mengimbau nasabah untuk berhati-hati terhadap penipuan berkedok hadiah dan lelang online yang mengatasnamakan Pegadaian.

Informasi terkait produk dan promo secara lengkap dapat diakses melalui situs web resmi Pegadaian, akun media sosial @sahabatpegadaian dan @pegadaian_id serta call center Pegadaian di 1500 569.


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com