Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Dampak Pencabutan Izin Wanaartha Life dan Pengawasan 13 Perusahaan Asuransi

Kompas.com - 14/12/2022, 08:27 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan melakukan pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi menimbulkan pertanyaan.

Bagaimana dampak dari dua keputusan OJK tersebut terhadap industri asuransi secara keseluruhan?

Ketua Financial Planning Standards Boards Indonesia (FPSBI) sekaligus pengamat asuransi Tri Djoko Santoso mengatakan, dampak dari dua langkah yang diambil OJK tersebut tidak akan signifikan terhadap industri asuransi.

"Ini menunjukkan pengawasan OJK mulai berjalan baik dan tegas," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Asuransi Jiwa Tradisional Smart Life Guard, Apa Saja Manfaatnya?

Ia menambahkan, hal tersebut telah sesuai dengan komitmen OJK untuk terus meningkatkan pengawasan dan tata kelola perusahaan asuransi. Harapannya, di masa depan, masalah serupa dapat dihindari.

Tri Joko berpendapat, peristiwa ini tidak akan berdampak banyak terutama bagi perusahaan asuransi yang memiliki kondisi sehat.

"Bahkan bisa menjadi peluang mereka di tengah meningkatnya kebutuhan produk asuransi di masyarakat," imbuh dia.

Ia percaya industri asuransi masih memiliki potensi yang sangat besar mengingat penetrasi asuransi yang masih relatif rendah.

Baca juga: OJK Sebut Uang Nasabah Wanaartha Life Bisa Kembali, tapi Tidak Seluruhnya


Menurut dia, permasalahan yang timbul hanya ada di beberapa perusahaan asuransi yang kurang siap dan tidak sehat, bukan seluruh industri.

Untuk mengembalikan kredibilitas perusahaan asuransi di tengah masyarakat, Tri Joko menyarankan, perlunya meningkatkan pelayanan dan membayar kewajiban yang sah terhadap nasabah.

"Ketika potensi permasalahan unit link sudah dijaga dengan terbitnya aturan PAYDI seharusnya ke depannya akan lebih tertata lebih baik dalam melindungi masyarakat," tandas dia.

Sebelumnya, pengamat asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Wanaartha Life sudah tepat.

Baca juga: Setelah Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Uang Nasabah Bisa Kembali?

Pasalnya, pemegang saham pengendali dalam hal ini sekaligus pemilik Wanaartha Life belum menunjukkan itikad baik.

Lebih jauh, dengan adanya pencabutan izin Wanaartha Life ini, Irvan berpendapat, ada dampak yang akan terjadi pada masyarakat.

"Dampaknya tentu masyarakat akan menurun kepercayaannya pada asuransi, terutama pada asuransi bermasalah misalnya Jiwasraya, Bumiputera, dan Kresna Life" kata dia kepada Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Sedangkan, dampak lain dari pencabutan izin usaha Wanaartha Life ini juga dapat merembet ke perusahaan asuransi lainnya.

"Dampak untuk perusahaan asuransi lain akan sulit berkembang karena sulit mencari pangsa pasar, terutama untuk perusahaan asuransi lokal," pungkas dia.

Baca juga: Cerita Korban Gagal Bayar Wanaartha Life: Agen Bolak-balik ke Rumah Tahu Suami Baru Pensiun dari TNI...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com