Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Wanaartha Life, OJK Sebut 3 Lapis Pengawasan Tidak Berjalan

Kompas.com - 14/12/2022, 12:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) tidak dapat ditangani sejak dini sehingga menimbulkan banyak kerugian.

Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch. Muchlasin mengatakan dalam kasus Wanaartha Life terdapat tiga lapis pengawasan yang semestinya berjalan beriringan.

"Begini, kita perlu melihat kasus Wanaartha Life ini sebagai kejadian yang mestinya tiga layer pengawasan itu jalan," kata dia dikutip dari program B-Talk Kompas TV, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Menakar Dampak Pencabutan Izin Wanaartha Life dan Pengawasan 13 Perusahaan Asuransi

Pertama, ia menjabarkan, pengawasan perusahaan perlu dilakukan dewan komisaris dan komite audit perusahaan.

Kedua, pengawasan berikutnya berasal dari kantor akuntan publik (KAP), dan terakhir berasal dari regulator dalam hal ini OJK.

Lebih rinci, Muchlasin menjelaskan, kasus Wanaartha Life ini bermula dari adanya dua sumber pencatatan. Semestinya ketika nasabah melakukan premi, catatan akan masuk sebagai data induk perusahaan. Dari laporan penerimaan, pencatatan dipindah ke sistem laporan keuangan.

Namun demikian, laporan keuangan perusahaan ternyata didasarkan pada sistem yang lain.

Baca juga: OJK Sebut Uang Nasabah Wanaartha Life Bisa Kembali, tapi Tidak Seluruhnya


"Di antara sistem untuk penerimaan, itu pindah ke sistem yang untuk laporan keuangan. Itu ditunggangi di situ. Jadi tidak seluruh pemegang polis dilaporkan di sistem yang jadi basis laporan keuangan," kata dia.

Dengan begitu, ketika dilakukan pengecekan laporan keuangan oleh mitra audit maupun kantor akuntan publik (KAP), sistem itu seolah-oleh menyajikan data yang sudah benar.

Kejanggalan laporan keuangan Wanaartha Life baru tercium ketika terjadi rententan peristiwa setelahnya.

"Seperti perampasan aset, kemudian ada Covid-19 sehingga ada perubahan di bisnis. Dari audit investigasi, baru ketahuan bahwa angka yang ada tidak hanya sebanyak itu," ucap dia.

Baca juga: Setelah Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Uang Nasabah Bisa Kembali?

Muchlasin mengakui tiga lapis pengawasan ini memang tidak berjalan. Namun demikian, ia berupaya untuk dapat memperbaiki kinerja pengawasan ke depannya.

Salah satunya dengan mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang ada dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Muchlasing menjelaskan, LPP akan melakukan penjaminan atas polis perusahaan asuransi.

"Memang ada masa transisi, tapi kami berharap ini adalah langkah yang diusahan supaya industri ini semakin sehat. Dengan adanya penjaminan polis, dapat berjalan lebih baik," pungkas dia.

Baca juga: Cerita Korban Gagal Bayar Wanaartha Life: Agen Bolak-balik ke Rumah Tahu Suami Baru Pensiun dari TNI...

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi Wanaartha Life pada Senin (5/12/2022).

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020, Wanaartha Life sendiri dilaporkan memiliki tanggungan (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun. Namun demikian, aset perusahaan yang saat ini diketahui tidak sampai Rp 270 miliar.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Disarankan Ajukan Gugatan Kepailitan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com