JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah saat ini sudah mengadopsi sistem belanja menggunakan kartu kredit pemerintah. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi sehingga menyederhanakan administrasi pelaporan.
"Pemerintah sekarang, di seluruh kementerian lembaga mulai memanfaatkan dan menggunakan kartu kredit pemerintah," ujarnya dalam acara Conference on Public Finance and Treasury 2022, Rabu (14/12/2022).
Ia mengatakan, kebijakan belanja menggunakan kartu kredit pemerintah dilakukan dalam rangka untuk mengakomodasi transaksi pada ekosistem perbankan dan sistem pembayaran pemerintah.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Teknologi Digital Tekan Potensi Pungli Bansos
Lewat pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah, maka transaksi akan langsung tercatat di sistem, sehingga lebih transparan.
"Ini mengurangi banyak sekali aspek administrasi pelaporan, karena sekarang kita tahu persis, setiap uang persediaan yang ada di dalam balance kartu kredit, penggunaannya itu langsung pelaporannya tercatat," jelas dia.
Sebagai informasi, ketentuan penggunaan kartu kredit pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Pada dasarnya, kartu kredit pemerintah sudah berlaku sejak 1 Juli 2019, namun sosialisasi dan pengembangannya terus dilakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri pada 29 Agustus 2022 lalu telah meresmikannya dengan meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik.
Menurut laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, kartu kredit pemerintah merupakan kartu kredit corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah.
Bank penerbit kartu kredit pemerintah merupakan bank yang sama dengan rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP/BPP) di buka, dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb.
Kartu kredit pemerintah digunakan untuk keperluan belanja barang operasional, serta belanja modal oleh satuan kerja pemerintah, baik itu kementerian atau lembaga. Selain itu, digunakan untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.