Namun tetap diingat UU 21/2011 tentang OJK memberikan kewenangan penyidikan (pasal 49) dan kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum dan menggugat pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen (pasal 30 ayat 1 b) harus menjadi perhatian OJK.
5. Lembaga Penjamin Simpanan
Dalam RUU PPSK ini, pemerintah menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tugas tambahan LPS, yakni pertama, melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi yang tertuang dalam Pasal 3A.
Kedua, melakukan resolusi bank. Dalam hal ini, LPS akan bertugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai bank dalam resolusi.
Bank dalam resolusi adalah bank yang ditetapkan oleh OJK sebagai bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya. Istilah bank dalam resolusi menggantikan istilah bank gagal.
Ketiga, LPS bertugas melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Menjadi pertanyaan apakah LPS akan dilengkapi dengan tenaga yang mempunyai kompetensi di bidang asuransi.
Kalau tidak, maka akan mengalami nasib yang sama dengan dua periode OJK yang lalu ketika gagal melakukan pengawasan di bidang asuransi karena lemahnya kompetensi tenaga pengawas di bidang perasuransian. Sejumlah asuransi gagal bayar tidak terdeteksi dengan baik selama bertahun-tahun.
Kewenangan OJK untuk mengajukan gugatan kepada pihak yang dianggap merugikan konsumen asuransi sebaiknya juga dialihkan ke LPS.
Bila tidak, maka akan sulit melakukan koordinasi antara OJK dengan LPS untuk menyelamatkan dana pemegang polis tanpa adanya protokol koordinasi KSSK yang memadai.
6. Industri nonbank tidak dikategorikan berdampak sistemik
UU P2SK ini mencoret industri keuangan nonbank dari kategori sistemik. Alhasil, tidak ada dana talangan atau bail out dari pemerintah jika terjadi krisis di industri nonbank.
Semula draft RUU P2SK menyebutkan industri keuangan nonbank termasuk asuransi dikategorikan dapat berdampak sistemik.
Namun dalam perkembangannya, istilah sistemik hanya ada di perbankan yang dalam UU P2SK disebutkan bank resolusi.
Ihwal tidak masuknya asuransi dalam kategori sistemik bisa jadi tidak dianggap berdampak besar bagi industri keuangan.
Awalnya pertimbangan IKNB masuk kategori sistemik karena banyaknya kasus di sektor nonbank termasuk asuransi.
Tidak masuknya industri keuangan nonbank khususnya asuransi dalam kategori yang dapat berdampak sistemik berpotensi mengulangi kegagalan bayar sejumlah asuransi yang terjadi selama ini dengan penyelesaian yang berlarut-larut.
Terutama dengan evolusi produk jasa keuangan menjadi produk hybrid yang merupakan kombinasi antara unsur proteksi dan investasi.
Demikian juga dengan krisis asuransi kredit belakangan yang dapat menganggu stabilitas fungsi intermediasi perbankan.
Akibat restrukturisasi yang ditempuh sejumlah asuransi BUMN dalam bisnis asuransi kredit yang berujung pada penurunan peringkat keuangan sejumlah perusahaan reasuransi.
7. Badan Supervisi OJK
Pembentukan badan supervisi OJK melalui UU P2SK diyakini merupakan elemen krusial sebagai bagian dari check and balance untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, indepedensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan.
Namun harus diingat badan supervisi hendaknya bisa menjadi momentum untuk menjadikan badan supervisi tersebut benar-benar berfungsi optimal.
Contohnya Badan Supervisi BI yang selama ini hanya dibatasi mengawasi operasional, namun tidak diizinkan mengawasi pengambilan kebijakan (Pieter Abdullah, 2022 ).
Jadi bukan sekadar mengawasi operasional lembaga-lembaga tersebut, tetapi juga mengawasi dan menganalisis kebijakannya untuk kemudian dilaporkan kepada DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.