Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Rahardjo
Komisaris Utama L&G Risk Solution

S2 Magister Manajemen UGM Yogjakarta (2007); The Chartered Insurance Institute College of Insurance London-UK (1998); Insurance Associateship The Institute Insurance of New Zealand (1997).
Kolumnis, Saksi Ahli litigasi perasuransian, narasumber media cetak nasional, online, elektronik, dan WEBINAR isu perasuransian.
Komisaris Utama L & G Risk Services (2006–sekarang).
Penerima penghargaan 10 Tokoh Asuransi di bidang edukasi dan literasi oleh STMA Trisakti 2022.
Pendiri KUPASI (Komunitas Penulis Asuransi Indonesia)
Penulis buku Tetralogi ROBOHNYA ASURANSI KAMI – Wanaartha Life (2023); Kresna Life (2021); Jiwasraya (2020); Bumiputera (2020)

Catatan Kritis UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Kompas.com - 16/12/2022, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun tetap diingat UU 21/2011 tentang OJK memberikan kewenangan penyidikan (pasal 49) dan kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum dan menggugat pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen (pasal 30 ayat 1 b) harus menjadi perhatian OJK.

5. Lembaga Penjamin Simpanan

Dalam RUU PPSK ini, pemerintah menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tugas tambahan LPS, yakni pertama, melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi yang tertuang dalam Pasal 3A.

Kedua, melakukan resolusi bank. Dalam hal ini, LPS akan bertugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai bank dalam resolusi.

Bank dalam resolusi adalah bank yang ditetapkan oleh OJK sebagai bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya. Istilah bank dalam resolusi menggantikan istilah bank gagal.

Ketiga, LPS bertugas melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Menjadi pertanyaan apakah LPS akan dilengkapi dengan tenaga yang mempunyai kompetensi di bidang asuransi.

Kalau tidak, maka akan mengalami nasib yang sama dengan dua periode OJK yang lalu ketika gagal melakukan pengawasan di bidang asuransi karena lemahnya kompetensi tenaga pengawas di bidang perasuransian. Sejumlah asuransi gagal bayar tidak terdeteksi dengan baik selama bertahun-tahun.

Kewenangan OJK untuk mengajukan gugatan kepada pihak yang dianggap merugikan konsumen asuransi sebaiknya juga dialihkan ke LPS.

Bila tidak, maka akan sulit melakukan koordinasi antara OJK dengan LPS untuk menyelamatkan dana pemegang polis tanpa adanya protokol koordinasi KSSK yang memadai.

6. Industri nonbank tidak dikategorikan berdampak sistemik

UU P2SK ini mencoret industri keuangan nonbank dari kategori sistemik. Alhasil, tidak ada dana talangan atau bail out dari pemerintah jika terjadi krisis di industri nonbank.

Semula draft RUU P2SK menyebutkan industri keuangan nonbank termasuk asuransi dikategorikan dapat berdampak sistemik.

Namun dalam perkembangannya, istilah sistemik hanya ada di perbankan yang dalam UU P2SK disebutkan bank resolusi.

Ihwal tidak masuknya asuransi dalam kategori sistemik bisa jadi tidak dianggap berdampak besar bagi industri keuangan.

Awalnya pertimbangan IKNB masuk kategori sistemik karena banyaknya kasus di sektor nonbank termasuk asuransi.

Tidak masuknya industri keuangan nonbank khususnya asuransi dalam kategori yang dapat berdampak sistemik berpotensi mengulangi kegagalan bayar sejumlah asuransi yang terjadi selama ini dengan penyelesaian yang berlarut-larut.

Terutama dengan evolusi produk jasa keuangan menjadi produk hybrid yang merupakan kombinasi antara unsur proteksi dan investasi.

Demikian juga dengan krisis asuransi kredit belakangan yang dapat menganggu stabilitas fungsi intermediasi perbankan.

Akibat restrukturisasi yang ditempuh sejumlah asuransi BUMN dalam bisnis asuransi kredit yang berujung pada penurunan peringkat keuangan sejumlah perusahaan reasuransi.

7. Badan Supervisi OJK

Pembentukan badan supervisi OJK melalui UU P2SK diyakini merupakan elemen krusial sebagai bagian dari check and balance untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, indepedensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan.

Namun harus diingat badan supervisi hendaknya bisa menjadi momentum untuk menjadikan badan supervisi tersebut benar-benar berfungsi optimal.

Contohnya Badan Supervisi BI yang selama ini hanya dibatasi mengawasi operasional, namun tidak diizinkan mengawasi pengambilan kebijakan (Pieter Abdullah, 2022 ).

Jadi bukan sekadar mengawasi operasional lembaga-lembaga tersebut, tetapi juga mengawasi dan menganalisis kebijakannya untuk kemudian dilaporkan kepada DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com