Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pejabat BI hingga OJK Dilarang dari Parpol, Ekonom: Meneguhkan Kembali Independensi

Kompas.com - 16/12/2022, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melarang calon pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berasal dari partai politik.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, aturan ini meneguhkan kembali independensi lembaga kebijakan moneter dan pengawas jasa keuangan dalam menjalankan tugasnya.

Sebab pada aturan sebelumnya, pejabat BI, OJK, dan LPS baru diwajibkan keluar dari parpol saat sudah terpilih menjadi anggota dewan gubernur, sedangkan selama masih belum terpilih mereka masih diperbolehkan jadi anggota parpol.

Baca juga: Soal Orang Parpol Jadi Pejabat BI, LPS, OJK, Sri Mulyani: Harus Resign Dulu!

"Aturan pelarangan anggota parpol disambut positif karena meneguhkan kembali independensi lembaga kebijakan moneter dan pengawas jasa keuangan. BI, OJK dan LPS harapannya akan lebih profesional dalam menjalankan kebijakan tanpa diintervensi kepentingan politik jangka pendek," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Terutama, saat menjelang tahun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di mana kepentingan politik elektoral sedang meningkat.

Namun dengan aturan ini maka BI, OJK, dan LPS dapat tetap berpihak pada stabilitas sektor keuangan dalam mengambil setiap keputusan.

"Misalnya jelang pemilu, kemudian BI disuruh cetak uang atau burden sharing dalam rangka pembiayaan bansos, maka BI punya hak menolak usulan tersebut," ucapnya.

Mengutip draft RUU PPSK, ketentuan orang parpol mengisi jabatan tertinggi BI tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 47 yang menyebutkan bahwa anggota dewan gubernur BI harus warga negara Indonesia. Para anggota dewan yang terpilih menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode.

“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” tulis pasal 47 RUU PPSK.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggota parpol jika ingin menjabat posisi dewan gubernur BI harus lebih dulu resign ketika pencalonan.

"Undang-undang awalnya justru mereka boleh jadi parpol itu untuk dicalonkan di dalam dewan gubernur, baru sesudah terpilih mereka harus resign," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Oleh sebab itu, dalam upaya memperkuat indepedensi lembaga keuangan, maka orang parpol harus mengundurkan diri terlebih dahulu ketika ingin menjalankan proses pencalonan sebagai anggota dewan gubernur BI.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan ini tak hanya belaku untuk anggota dewan gubernur, tetapi juga untuk posisi anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau sekarang saat mencalonkan sudah harus resign. Jadi ini suatu hal yang memberikan kemajuan dari sisi indepedensi secara profesional seluruh anggota dewan gubernur dan anggota dewan komisioner," kata dia.

Baca juga: Ramalan BI: Nilai Transaksi Perbankan Digital 2023 Tembus Rp 67.000 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com