Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pejabat BI hingga OJK Dilarang dari Parpol, Ekonom: Meneguhkan Kembali Independensi

Kompas.com - 16/12/2022, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melarang calon pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berasal dari partai politik.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, aturan ini meneguhkan kembali independensi lembaga kebijakan moneter dan pengawas jasa keuangan dalam menjalankan tugasnya.

Sebab pada aturan sebelumnya, pejabat BI, OJK, dan LPS baru diwajibkan keluar dari parpol saat sudah terpilih menjadi anggota dewan gubernur, sedangkan selama masih belum terpilih mereka masih diperbolehkan jadi anggota parpol.

Baca juga: Soal Orang Parpol Jadi Pejabat BI, LPS, OJK, Sri Mulyani: Harus Resign Dulu!

"Aturan pelarangan anggota parpol disambut positif karena meneguhkan kembali independensi lembaga kebijakan moneter dan pengawas jasa keuangan. BI, OJK dan LPS harapannya akan lebih profesional dalam menjalankan kebijakan tanpa diintervensi kepentingan politik jangka pendek," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Terutama, saat menjelang tahun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di mana kepentingan politik elektoral sedang meningkat.

Namun dengan aturan ini maka BI, OJK, dan LPS dapat tetap berpihak pada stabilitas sektor keuangan dalam mengambil setiap keputusan.

"Misalnya jelang pemilu, kemudian BI disuruh cetak uang atau burden sharing dalam rangka pembiayaan bansos, maka BI punya hak menolak usulan tersebut," ucapnya.

Mengutip draft RUU PPSK, ketentuan orang parpol mengisi jabatan tertinggi BI tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 47 yang menyebutkan bahwa anggota dewan gubernur BI harus warga negara Indonesia. Para anggota dewan yang terpilih menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode.

“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” tulis pasal 47 RUU PPSK.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggota parpol jika ingin menjabat posisi dewan gubernur BI harus lebih dulu resign ketika pencalonan.

"Undang-undang awalnya justru mereka boleh jadi parpol itu untuk dicalonkan di dalam dewan gubernur, baru sesudah terpilih mereka harus resign," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Oleh sebab itu, dalam upaya memperkuat indepedensi lembaga keuangan, maka orang parpol harus mengundurkan diri terlebih dahulu ketika ingin menjalankan proses pencalonan sebagai anggota dewan gubernur BI.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan ini tak hanya belaku untuk anggota dewan gubernur, tetapi juga untuk posisi anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau sekarang saat mencalonkan sudah harus resign. Jadi ini suatu hal yang memberikan kemajuan dari sisi indepedensi secara profesional seluruh anggota dewan gubernur dan anggota dewan komisioner," kata dia.

Baca juga: Ramalan BI: Nilai Transaksi Perbankan Digital 2023 Tembus Rp 67.000 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com