Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2022, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu startup agrikultur TaniHub harus menghadapi urusan hukum lantaran sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

PKPU ini dilayangkan oleh PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Jumat (9/12/2022) kemarin dengan nomor perkara 363/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2022), kedua pemohon tersebut dalam petitumnya meminta 6 aspek kepada majelis hukum.

Baca juga: Dapat Dana Rp 942 Miliar, TaniHub Bakal Perkuat Infrastruktur

Pertama, PT Alpha Swara Konsultan meminta agar majelis hukum mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para pemohon terhadap PT Tani Hub Indonesia. Kedua, menyatakan PT Tani Hub Indonesia PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Tani Hub Indonesia untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak diputusnya perkara ini.

Keempat, meminta majelis hukum untuk menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tani Hub Indonesia.

"Menunjuk dan mengangkat Saudara Muniar Sitanggang sebagai Kurator dan Pengurus Terdaftar dan mengangkat Hendro Widodo sebagai Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-71 AH.04.06-2022, tertanggal 01 Agustus 2022," bunyi petitum kelima.

Sementara petitum keenam, pemohon meminta majelis hukum membebankan biaya perkara kepada PT Tani Hub Indonesia.

Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+