Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Startup Tanihub Digugat PKPU

Kompas.com - 17/12/2022, 20:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu startup agrikultur TaniHub harus menghadapi urusan hukum lantaran sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

PKPU ini dilayangkan oleh PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Jumat (9/12/2022) kemarin dengan nomor perkara 363/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2022), kedua pemohon tersebut dalam petitumnya meminta 6 aspek kepada majelis hukum.

Baca juga: Dapat Dana Rp 942 Miliar, TaniHub Bakal Perkuat Infrastruktur

Pertama, PT Alpha Swara Konsultan meminta agar majelis hukum mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para pemohon terhadap PT Tani Hub Indonesia. Kedua, menyatakan PT Tani Hub Indonesia PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Tani Hub Indonesia untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak diputusnya perkara ini.

Keempat, meminta majelis hukum untuk menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tani Hub Indonesia.

"Menunjuk dan mengangkat Saudara Muniar Sitanggang sebagai Kurator dan Pengurus Terdaftar dan mengangkat Hendro Widodo sebagai Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-71 AH.04.06-2022, tertanggal 01 Agustus 2022," bunyi petitum kelima.

Sementara petitum keenam, pemohon meminta majelis hukum membebankan biaya perkara kepada PT Tani Hub Indonesia.

Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com