KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah yang berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Hadiah itu (rumah Jokowi) akan diberikan usai masa jabatan Jokowi sebagai Presiden RI berakhir pada 2024.
Calon rumah Jokowi tersebut berada di lokasi yang sangat strategis, berada dekat di batas Kota Solo, juga berlokasi di Jalan Adi Sucipto yang punya akses langsung ke Bandara Adi Soemarmo dan Jalan Tol Solo-Kertosono.
Aturan yang mengatur pemberian rumah untuk mantan Presiden RI sebenarnya berasal dari regulasi lama, yakni UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Namun aturan tersebut baru benar-benar bisa direaliasikan di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Sebelum Jadi Presiden RI, Jokowi Lantang Kritik Kebijakan Impor Beras
Aturan tersebut dikeluarkan SBY di penghujung akhir masa jabatannya sebagai Presiden RI. Di mana dalam aturan tersebut, diatur lebih teknis pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Beberapa hal teknis yang diatur antara lain jangka waktu pemberian rumah, luas tanah, dan kriteria rumah yang dibangun.
Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Rumah pemberian negara ini pun memiliki sejumlah kriteria, seperti mudah dijangkau dengan akses jalan memadai.
Baca juga: Dulu Malu, Kenapa Kini Jokowi Kembali Impor Beras?
Selain itu juga harus mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan mantan presiden dan mantan wakil presiden. Pembangunan rumah juga menggunakan dana dari APBN.
Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden atau wapres berhenti dari jabatannnya. Seluruh pajak dan biaya lainnya terkait kediaman tersebut akan ditanggung oleh negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.