Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pembeli Meikarta: Unit Tak Dapat, Cicilan Bank Tetap Lanjut

Kompas.com - Diperbarui 19/12/2022, 00:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kisruh proyek properti Meikarta milik Grup Lippo semakin panas. Pembeli pun mengadu kepada ke berbagai pihak untuk meminta bantuan.

Tuntutan para pembeli mayoritas adalah pengembalian uang yang sudah dibayarkan, ini lantaran mereka tak kunjung menerima unit apartemen yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut.

Kandas di pengadilan, para pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan.

Mereka memohon kepada DPR dan pemerintah guna membantu menyelesaikan gagalnya serah terima unit apartemen dan menuntut uang mereka dikembalikan.

Baca juga: Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara

Cicilan kredit tetap berjalan

Para debitur PT Bank National Nobu Tbk atau Bank Nobu menuntut pembatalan kredit dan pengembalian uang kredit yang telah dibayarkan untuk pembelian unit apartemen Meikarta.

Pasalnya, debitur sudah merasa membayar kewajibannya kepada Bank Nobu, namun hak debitur berupa satu unit apartemen Meikarta tidak kunjung diberikan, bahkan bangunan apartemennya belum ada.

Bank Nobu sendiri merupakan bank yang sahamnya dimiliki Grup Lippo. Sehingga untuk pembelian unit secara kredit, pembeli diarahkan menggunakan fasilitas dari bank tersebut.

Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio menegaskan, debitur yang masih dalam proses cicilan ke bank tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli unit, kecuali cicilan tersebut sudah dilunasi.

Baca juga: Mengintip Gurita Bisnis Grup Kalla yang Kini Dipegang Generasi Keempat

Atau opsi lainnya yang bisa ditempuh, debitur membatalkan langsung ke pihak pengembang yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

“Debitur harus melakukan pembatalan jual-beli ke pengembang Apartemen Meikarta, jika tidak ingin melanjutkan kreditnya," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

"Itupun dengan konsekuensi yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. Dengan demikian perjanjian kredit tidak serta merta dapat dibatalkan sepihak," kata dia lagi.

Sementara terkait serah terima unit yang disebut tidak kunjung dilakukan, Mario mengatakan bahwa pihak bank hanya bertanggungjawab dalam jangka waktu penyediaan pembiayaan pembelian unit Apartemen Meikarta sesuai perjanjian kredit.

"Agar dipahami bahwa janji pembangunan terdapat pada perjanjian jual beli antara pengembang dengan pembeli," jelasnya.

Baca juga: Gurita Bisnis Grup Lippo yang Didemo Konsumen Meikarta

Namun, Mario memastikan pihaknya terus memantau proses pengerjaan pembangunan apartemen Meikarta setiap bulannya, agar serah terima unit sesuai dengan putusan homologasi, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Desember 2020 silam.

"Dengan adanya putusan homologasi tersebut sebenarnya aturan waktu telah diatur kembali dan mengikat Pengembang agar pembangunan dilakukan tepat waktu, sehingga Bank melakukan monitoring berkala atas pembangunan properti tersebut," lanjut Mario.

Pemerintah perlu turun tangan

Sebelumnya, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, dalam masalah lambatnya serah terima apartemen Meikarta butuh turut campur pemerintah.

Di sisi lain, ada permasalahan daya tawar konsumen dalam properti di Indonesia yang masih lemah, terlebih ketika berhadapan dengan pengembang besar.

Baca juga: Fakta Dominannya Perusahaan China di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

“Konsumen bisa mengadukan ke Ombudsman, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) hingga membawa ke meja hijau apabila pihak developer ingkar janji. Disinilah peran Pemerintah berpihak kepada konsumen," kata Bhima kepada Kompas.com.

"Jangan sampai kasus developer tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak menjadi fenomena yang dibiarkan, karena akan merusak trust terhadap pengembang yang profesional,” ungkapnya lagi.

(Penulis: Kiki Safitri | Editor: Akhdi Martin Pertama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com