Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Picu Kemarahan Bupati Meranti, Apa Itu Dana DBH Migas?

Kompas.com - 18/12/2022, 21:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Polemik dana bagi hasil atau DBH antara Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil dan Kementerian Keuangan belum kunjung usai. Untuk menyelesaikannya, Kementerian Dalam Negeri akan memanggil Muhammad Adil pada Selasa, 20 Desember 2022.

Adil menilai, DBH yang diberikan Kemenkeu terhadap lifting minyak di daerahnya tidak sesuai. Lifting minyak merupakan minyak hasil produksi yang telah diolah dan siap untuk digunakan atau dijual.

Protes itu disampaikannya dalam rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru, Riau, pada 8 Desember 2022.

Mengenal DBH

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, DHB adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang kemudian dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Baca juga: Asal Mula Bupati Meranti Berseteru dengan Kemenkeu

DBH adalah dana dari APBN yang digunakan sebagai instrumen pemerintah pusat untuk pemerataan dan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia.

Sederhananya, suatu daerah yang miskin sumber daya alam akan tetap menerima DBH yang dikumpulkan negara dari daerah lain yang kaya sumber daya alam.

Namun demi keadilan, daerah dengan sumber daya alam yang dieksploitasi, akan menerima DBH dengan persentase lebih besar.

DBH juga merupakan bagian dari dana transfer ke daerah (TKD). Pemerintah tidak hanya memberikan dukungan untuk daerah berupa TKD lewat DBH.

Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan?

Adapun instrumen lainnya dari TKD adalah dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) yang terdiri dari fisik dan nonfisik, dana otonomi khusus, dana desa, dan insentif fiskal.

Tujuan diberikannya DBH adalah kebijakan fiskal yang berpihak pada penurunan ketimpangan, kemiskinan, dan penguatan kapasitas daerah.

Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Macam-macam DBH

DBH dikategorikan ke dalam DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH Pajak terdiri dari DBH Pajak Penghasilan, DBH Pajak Bumi dan Bangunan, serta DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Baca juga: Nasib Pembeli Meikarta, Cicilan Bank Harus Dibayar, Unit Belum Jelas

Sementara DBH SDA terdiri atas DBH Kehutanan, DBH Mineral dan Batubara, DBH Minyak dan Gas Bumi, DBH Panas Bumi, dan DBH Perikanan.

Alokasi DBH juga berbeda-beda untuk tiap jenisnya dengan mempertimbangkan eksternalitas atau dampak, peran daerah, dan kebutuhan perimbangan untuk menjamin pelayanan publik.

Awal mula kemarahan

Awalnya, Muhammad Adil mengeluhkan kalau Meranti merupakan salah satu daerah termiskin di Indonesia dengan jumlah penduduk miskin mencapai 25,68 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com