Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2022, 09:18 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengembangkan Papan Pemantauan Khusus. Proses persiapan papan pencatatan baru ini masih berlangsung.

Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan oleh BEI untuk Efek bersifat ekuitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Bursa. Ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

"Saat ini, BEI telah menyiapkan beberapa hal dalam rangka implementasi Papan Pemantauan Khusus, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di Bursa," ujar Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Baca juga: BEI Diminta Beri Perbedaan Mekanisme untuk Papan Ekonomi Baru

"Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya guna mendukung tercapainya implementasi Papan Pemantauan Khusus," tambah dia.

Jeffrey mengatakan, nantinya Papan Pemantauan Khusus akan dibagi menjadi dua tahap. Papan Pemantauan Khusus tahap I yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan dalam Papan Pemantauan Khusus, berdasarkan kriteria Pemantauan Khusus yang dikenakan.

Adapun perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction. Sedangkan perusahaan tercatat yang masuk dalam Pemantauan Khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, masih tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection berbeda.

"Sebagaimana yang saat ini juga telah diterapkan bagi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus," katanya.

Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan, dalam tahap I ini akan dilakukan dua sesi periodic call auction dalam satu Hari Bursa, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada investor atas perdagangan periodic call auction dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan.

Sementara itu, tambah dia, Papan Pemantauan Khusus tahap II yaitu Full Call Auction, Bursa akan menerapkan sesi perdagangan periodic call auction secara penuh untuk semua kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus. Sehingga setelah tahap II ini diterapkan, semua saham perusahaan yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.

"Dalam tahap II ini akan diterapkan 5 sesi perdagangan periodic call auction dalam satu Hari Busa,” ujarnya.

Jeffrey menerangkan bahwa implementasi Papan Pemantauan Khusus merupakan upaya Bursa dalam meningkatkan perlindungan investor dikarenakan perdagangan secara periodic call auction lebih tepat digunakan untuk saham-saham yang memiliki likuiditas perdagangan yang rendah.

Investor dapat mengetahui saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus melalui notasi khusus ‘X’ yang disematkan di belakang kode Perusahaan Tercatat.

"Pada dasarnya, penerapan notasi khusus merupakan informasi yang mudah dicerna oleh investor untuk mengidentifikasi dengan cepat kondisi tertentu yang sedang dialami atau karakteristik khusus yang dimiliki oleh perusahaan tercatat,” ucapnya.

Baca juga: Terus-terusan ARB, Saham GOTO Bakal Disuspensi? Ini Kata BEI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Whats New
Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Whats New
United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

Whats New
Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Whats New
Cerita Jokowi, Dulu 'Dicuekin' Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Cerita Jokowi, Dulu "Dicuekin" Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Whats New
Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Whats New
Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Whats New
UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

Whats New
Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak 'Cuan'

Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak "Cuan"

Whats New
Soal 'Predatory Pricing', Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Soal "Predatory Pricing", Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Whats New
Kementan Gelar Jalan Sehat dan Minum Herbal dengan Peserta Terbanyak, Pecahkan Rekor Dunia

Kementan Gelar Jalan Sehat dan Minum Herbal dengan Peserta Terbanyak, Pecahkan Rekor Dunia

Whats New
Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com