Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kasus Mahasiswa IPB Terulang, OJK Minta Pinjol Perketat Pemberian Pinjaman

Kompas.com - 20/12/2022, 10:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk memperketat pemberian pinjaman. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian penipuan mahasiswa IPB terulang kembali.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono meminta perusahaan pinjol untuk memperkuat manajemen risiko saat akan meminjamkan dana kepada calon peminjam.

"Kami telah mengomunikasikan untuk meningkatkan proses di internal masing-masing melalui penguatan analisis data calon peminjam. Kemudian juga meningkatkan sistem early warning fraud detection," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Kasus Penipuan Mahasiswa IPB, OJK Tegaskan 4 Platform Pinjol Tak Lakukan Pelanggaran

Misalnya, dengan meningkatkan kualitas saat proses Know Your Customer (KYC) agar lebih dalam lagi, terutama dalam kemampuan verifikasi data calon peminjam.

Kemudian, perusahaan pinjol juga diminta untuk meningkatkan ketajaman deteksi jika ada pengajuan pinjaman yang tidak normal dan menambah keakuratan proses analisis saat credit scoring.

Dengan upaya penguatan itu, perusahaan pinjol dapat mengantisipasi ketika banyak calon peminjam yang melakukan pengajuan pinjaman secara bersamaan dan dengan profil seragam seperti yang dilakukan mahasiswa IPB beberapa waktu lalu.

"Kita mengharapkan dari sisi perusahaan tentunya ini menjadi perhatian dari kita agar perusahaan pembiayaan dan peer to peer lending melakukan perbaikan proses untuk mencegah kejadian yang serupa," ucapnya.

Di sisi lain, OJK juga akan mereviu standar dan prosedur operasional (SPO) dan regulasi dari perusahaan pinjol agar kejadian serupa tidak terulang kembali di setiap Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).

Sebagai informasi, kasus yang terjadi pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.

Berdasarkan data Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai 23 November 2022, jumlah korban penipuan berkedok investasi ini sebanyak 317 orang, termasuk 121 orang mahasiswa IPB dengan kerugian sebanyak Rp 2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor.

Kemudian, 121 mahasiswa IPB yang menjadi korban mendapatkan keringanan pembayaran utang dari 4 platform pinjol, yaitu Akulaku, Kredivo, SPaylater, dan SPinjam. Keringanan ini berupa restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.

Adapun total pinjaman yang direlaksasi ini sebesar Rp 650,19 juta di mana tagihan tertinggi sebesar Rp 16,09 juta.

Baca juga: OJK: 121 Mahasiswa IPB Korban Penipuan Dapat Keringanan Pembayaran Pinjol dengan Total Rp 650,19 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com