Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambut 2023, Wamenkeu: Jangan Cepat Lupa sama Pandemi Covid-19...

Kompas.com - 20/12/2022, 13:37 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menyambut tahun 2023, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengingatkan agar seluruh masyarakat Indonesia jangan cepat lupa dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di awal tahun 2020.

Dia mengatakan, dalam perjalanan hingga hari ini, pemerintah terus berupaya untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari kondisi, yang mau tidak mau membutuhkan adaptasi dengan sangat cepat.

“Hampir 3 tahun kita mengalami pandemi, dan hampir 3 tahun juga kita menyelesaikan tugas kita menjaga masyarakat, penduduk Indonesia dari hantaman Covid-19,” kata Suahasil pada acara Indonesia Economic Outlook 2023: Overcoming Economic Challenge Through Sustainability, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: ADB Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,8 Persen di 2023

Suahasil mengatakan, dari kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung lama, ada pelajaran penting yang bisa dipetik. Hal ini tertuang dalam dokumentasi perjalanan kebijakan semasa Covid-19, yang menunjukkan adapatasi yang sangat cepat.

“Hampir 3 tahun ini kita bekerja dengan berbagai macam kebijakan yang kita miliki. Di Kemenkeu, kami berusaha mendokumentasikan bagaimana cara keuangan negara, fiskal menjaga masyarakat, jadi jangan cepat-cepat lupa sama pandemi Covid-19,” jelasnya.

Dia mengatakan, ketika pandemi Covid-19 terjadi, seluruh lapisan masyarakat dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit. Seperti memilih antara menjalankan kegiatan ekonomi dengan risiko terpapar Covid-19, atau tidak melakukan kegiatan ekonomi untuk menjaga kesehatan.

“Jangan cepat lupa bahwa kita pernah sangat tidak percaya diri duduk samping-sampingan, jangan cepat lupa kita dalam situasi bersedia tidak melakukan kegiatan ekonomi demi menjaga kesehatan,” lanjut dia.

Suahasil menekankan, kondisi saat itu direspon dengan sinergi semua pihak. Karena, tidak bisa hanya salah satu saja yang menangani pandemi, sehingga kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat saling bahu membahu untuk bangkit dari pandemi.

“Kebijakan fiskal, kebijakan moneter tidak bisa menangani pandemi sendirian. Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan sentralnya APBN sebagai shock absorber yang meredam gejolak tersebut,” ujar dia.

Suahasil juga mengatakan, fleksibilitas adalah salah satu hal yang perlu dilakukan kala itu, dalam mengahdapi kondisi yang tidak pasti. Ini bisa diterima, karena satu-satunya alasan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Pembelajaran dari 3 tahun terakhir, banyak yang bisa kita angkat seperti bekerja dengan cara mengurangi mobilitas. Indonesia tidak melupakan satu hal penting, meskipun 3 tahun mengalami pandemi, reformasi struktural kita lanjutkan,” jelasnya.

Adapun beberapa aturan di masa pandemi, seperti Undang-undang Cipta Kerja, aturan terkait pajak karbon, Sovereign Wealth Funds (SWF), aturan perpajakan, hingga perizinan. Dia menekankan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, haruslah menggunakan cara yang berkelanjutan.

Salah satunya dengan menumbuhkan ekonomi lokal, karena pertumbuhan ekonomi lokal bisa menciptakan multiplier effect yang lebih tinggi. Mulai dari hilirisasi, hingga pembukaan lapangan kerja yang lebih luas.

“Cara kita, haruslah cara yang bisa menumbuhkan ekonomi lokal, dari hilirisasi industri kita, proses yang lebih lanjut di dalam negeri, dengan cara digital, serta mendorong green economy. Ini menjadi PR besar,” tegasnya.

Baca juga: Resep Ekonomi Pasca-pandemi: Reformasi untuk Pemulihan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com