Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Dorong Seluruh Perusahaan Terapkan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas

Kompas.com - 20/12/2022, 21:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penghargaan teladan kepada 9 perusahaan yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dengan baik.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, para peserta Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) secara sukarela menunjukan data hubungan kerja di perusahaan dalam waktu 2 tahun terakhir yang menunjukkan bahwa pelaksanaan hubungan kerja berjalan dalam suasana yang kondusif.

Selain itu, perusahaan peserta OPBP juga berinsiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas di perusahaan masing-masing.

Baca juga: Kemenaker Ingatkan Batas Akhir Pengambilan BSU hingga 20 Desember

"Antusiasme dan kondisi hubungan industrial di perusahaan-perusahaan ini menjadi peluang dan harapan untuk terus mendorong penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas yang diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah," ujarnya dikutip dari siaran pers Kemenaker, Selasa (20/12/2022).

Padahal, lanjut Ida, dalam kurun dua tahun terakhir, hubungan industrial ketenagakerjaan mengalami cobaan yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi sangat penting untuk diwujudkan.

Mengingat struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu poin krusial dari sembilan lompatan yang dicanangkan Kemenaker, yaitu pengaktualisasian Visi Baru Hubungan Industrial.

Manifestasi visi baru hubungan industrial tersebut akan terdeteksi dari penghargaan perusahaan terhadap pekerja yang produktif melalui upah yang diterimanya. Pekerja yang produktif akan memperoleh upah yang lebih tinggi. Sebaliknya pekerja yang tidak produktif akan memperoleh imbalan yang lebih rendah.

Baca juga: Usul Kemenaker ke Pengusaha untuk Cegah PHK: Kurangi Fasilitas Manajer hingga Pembatasan Lembur Kerja

"Dengan sistem pengupahan seperti ini maka menjadi keharusan bagi pekerja atau buruh untuk tetap konsisten meningkatkan produktivitasnya agar memperoleh upah yang dapat mensejahterakan pekerja atau buruh dan keluarganya," ucap Menaker.

"Pada akhirnya, sistem pengupahan berbasis produktivitas akan berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan dalam mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan," sambung dia.

Dia berharap melalui pemberian penghargaaan perusahaan teladan tersebut menjadi prasasti di lingkungan perusahaan masing-masing dalam penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

"Selain itu, saya juga mengharapkan agar saudara-saudari dapat menjadi duta pengupahan berbasis produktivitas bagi perusaahaan lainnya, sehingga sistem pengupahan berbasis produktivitas menjadi amanah untuk ditumbuhkembangkan di perusahaan, yang tujuan akhirnya adalah semakin banyaknya perusahan penerima penghargaan teladan di masa depan," pungkas Menaker Ida.

Baca juga: Kemenaker: Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com