JAKARTA, KOMPAS.com - Industri fintech lending menghadapi beberapa tantangan tahun depan, di tengah isu potensi resesi global.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta menyampaikan, perlu mitigasi strategis dan kesiapan industri fintech termasuk Fintech P2P lending dalam menghadapi tantangan berupa ancaman resesi global.
"Ada juga tantangan biaya dana tinggi sehingga sulitnya mendapatkan pendanaan, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata dia dalam siaran pers, dikutip Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 339 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech P2P Lending
Namun demikian di balik tantangan tersebut, ia bilang, ada potensi yang dapat dimanfaatkan industri fintech termasuk P2P lending.
Misalnya, potensi dari ekonomi digital di Indonesia yang mencapai 77 miliar dollar AS per 2022 berdasarkan data Google, Temasek, dan Bain & Company, 2022
Tris menjabarkan, ada enam tantangan yang harus diatasi oleh industri fintech lending sepanjang tahun depan, yakni governance & risk management, keandalan sistem dan credit scoring, serta pengembangan produk atau model bisnis.
Selain itu, fintech lending perlu memperhatikan hadirnya undang-undang perlindungan data pribadi, eksplorasi ekosistem, dan isu keamanan siber.
Baca juga: Ini Masalah Fintech Lending yang Banyak Dikeluhkan Nasabah
“Oleh karena itu, ada tiga pilar untuk menjadikan industri P2P lending tumbuh, yakni penguatan kepada penyelenggara P2P lending sendiri, penguatan kepada lembaga profesi dan asosiasi, serta penguatan di internal OJK yang sedang dilakukan,” imbuh Tris.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, tahun 2023 akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi semua pihak lantaran adanya ancaman resesi global.
Meski demikian, dalam berbagai kesempatan, pemerintah telah menyampaikan posisi Indonesia akan lebih resilient dalam menghadapi ancaman tersebut.
"Oleh karena itu pemerintah dan pelaku bisnis tetap optimistis dapat menghadapi kondisi tahun depan," pungkas dia.
Baca juga: OJK Terbitkan POJK 22 Tahun 2022, Bank Boleh Lakukan Penyertaan Modal ke Fintech
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.