JAKARTA, KOMPAS.com - Harga rokok eceran baik yang sigaret maupun elektrik akan mengalami kenaikan di tahun depan. Sebab, tarif cukai rokok mengalami kenaikan mulai mulai 1 Januari 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok ini berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.
Selain itu, harga rokok naik 1 Januari 2023 perlu dilakukan supaya tingkat konsumsi hasil tembakau dari rokok bisa dikendalikan. Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.
Baca juga: Tanggulangi Dampak Rokok, Sri Mulyani Gelontorkan hingga Rp 27 Triliun
Terlebih saat ini ada produk rokok elektrik yang menawarkan berbagai macam rasa yang dikhawatirkan akan meningkatkan rasa keingintahuan anak-anak.
"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai dan Harga Rokok Berdampak Ganda bagi Kelangsungan IHT
Untuk rokok elektrik, pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Pada beleid itu diatur batasan harga rokok eceran yang elektrik dan HPTL, beserta tarif cukai per mililiter atau gram untuk tahun 2023 dan 2024.
Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Ini Rincian Harga Eceran 2023
Dikutip dari Lampiran A PMK Nomor 192 Tahun 2022, berikut rincian harga rokok eceran berupa rokok elektrik dan HPTL yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
1. Rokok elektrik
Harga rokok eceran elektrik padat sebesar Rp 5.527 per gram dengan tarif cukai Rp 2.886 per gram.
Harga rokok eceran elektrik cair sistem terbuka sebesar Rp 938 per mililiter dengan tarif cukai Rp 532 per mililiter.
Harga rokok eceran elektrik cair sistem tertutup sebesar Rp 37.365 per cartridge dengan tarif cukai Rp 6.392 per mililiter.
Baca juga: Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik Langsung 5 Tahun
2. HPTL
Harga rokok eceran tembakau molasses sebesar Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram.
Harga rokok eceran tembakau hirup sebesar Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram.
Harga rokok eceran tembakau kunyah sebesar Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram.
Baca juga: Aturan Terbit, Cukai Rokok Bakal Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023
Berbeda dengan harga rokok elektrik dan HPTL, aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berikut harga rokok eceran sigaret dkk per batang yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720.
Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180.
Harga tersebut tidak mengalami perubahan.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290.
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.
Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Demikian rinican harga rokok eceran setelah tarif CHT mengalami kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.