Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Kredit Karbon Nantinya Bisa Diklaim di Pasar Karbon International

Kompas.com - 21/12/2022, 20:29 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kredit karbon yang bisa dihasilkan oleh daerah-daerah, sebagai upaya menurunkan emisi gas rumah kaca, bisa diklaim di pasar karbon international melalui skema perdagangan karbon atau carbon trade.

“Artinya, karbon yang bapak/ibu (Pemerintah Daerah/Pemda) yang sudah diturunkan itu bisa diklaim kreditnya, itu namanya carbon price, makanya kita harus membuat pasar karbon di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam acara Rapat Kerja Nasional Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Tahun 2022, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Dukung Penyelenggaraan Bursa Karbon pada 2023, OJK Siapkan Infrastruktur

Sri Mulyani mengungkapkan, nantinya APBD yang digunakan untuk climate change akan di-tag sebagai Climate Change yang bisa menurunkan CO2. Tujuannya, agar APBD bisa lebih transparan dan kredibel, sehingga bisa diklaim secara internationl.

“APBN itu, Rp 97 triliun sudah bisa ditracking untuk apa saja, nanti APBD juga seperti itu. Bapak/ibu yang menggunakan APBD untuk Climate Change bisa diklaim di international. Karena selama ini rezim international tidak hanya berasal dari APBN, dan APBD, tapi ke market mechanism,” jelanya.

Baca juga: Aturan Pasar Karbon dalam RUU PPSK Dinilai Perlu Perbaikan

 


Sri Mulyani mengatakan, dalam perdagangan karbon, ada beberapa tantangan, salah satunya harga yang harus sama. Kemudian, mengenai jual beli karbon, antar daerah, antar sektor, dan yang paling pelik antarnegara.

“Selain harganya harus sama, ini juga yang sangat hati-hati kita, jangan sampai kita sudah menurunkan karbon, diklaim ke negara lain yang sudah membeli karbon kita, apalagi harganya murah,” jelasnya.

Baca juga: Luhut: Indonesia Sangat Siap Kembangkan Ekosistem Karbon Biru

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com