Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Kredit Karbon Nantinya Bisa Diklaim di Pasar Karbon International

Kompas.com - 21/12/2022, 20:29 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kredit karbon yang bisa dihasilkan oleh daerah-daerah, sebagai upaya menurunkan emisi gas rumah kaca, bisa diklaim di pasar karbon international melalui skema perdagangan karbon atau carbon trade.

“Artinya, karbon yang bapak/ibu (Pemerintah Daerah/Pemda) yang sudah diturunkan itu bisa diklaim kreditnya, itu namanya carbon price, makanya kita harus membuat pasar karbon di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam acara Rapat Kerja Nasional Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Tahun 2022, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Dukung Penyelenggaraan Bursa Karbon pada 2023, OJK Siapkan Infrastruktur

Sri Mulyani mengungkapkan, nantinya APBD yang digunakan untuk climate change akan di-tag sebagai Climate Change yang bisa menurunkan CO2. Tujuannya, agar APBD bisa lebih transparan dan kredibel, sehingga bisa diklaim secara internationl.

“APBN itu, Rp 97 triliun sudah bisa ditracking untuk apa saja, nanti APBD juga seperti itu. Bapak/ibu yang menggunakan APBD untuk Climate Change bisa diklaim di international. Karena selama ini rezim international tidak hanya berasal dari APBN, dan APBD, tapi ke market mechanism,” jelanya.

Baca juga: Aturan Pasar Karbon dalam RUU PPSK Dinilai Perlu Perbaikan

 


Sri Mulyani mengatakan, dalam perdagangan karbon, ada beberapa tantangan, salah satunya harga yang harus sama. Kemudian, mengenai jual beli karbon, antar daerah, antar sektor, dan yang paling pelik antarnegara.

“Selain harganya harus sama, ini juga yang sangat hati-hati kita, jangan sampai kita sudah menurunkan karbon, diklaim ke negara lain yang sudah membeli karbon kita, apalagi harganya murah,” jelasnya.

Baca juga: Luhut: Indonesia Sangat Siap Kembangkan Ekosistem Karbon Biru

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beredar Pesan WA, UMKM Tak Jalan Tanpa TikTok, Menteri Bahlil: Jangan Adu Domba Bangsa Ini

Beredar Pesan WA, UMKM Tak Jalan Tanpa TikTok, Menteri Bahlil: Jangan Adu Domba Bangsa Ini

Whats New
Dekadensi Depedensi Dollar AS

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Whats New
Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Whats New
Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Whats New
[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | 'Seller' Barang Impor di 'E-commerce' Wajib Punya Dokumen Importasi

[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | "Seller" Barang Impor di "E-commerce" Wajib Punya Dokumen Importasi

Whats New
Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Spend Smart
Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Whats New
Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Whats New
Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Whats New
Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Whats New
Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Whats New
Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Whats New
Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Whats New
Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com