Pusat juga yang mengatur banyak hal, termasuk menunjuk siapa yang akan menjadi kepala daerah. Pada masa ini, belum ada konsep bagi hasil terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Setelah reformasi, semangat desentralisasi mulai menguat. Mulai dari gagasan, sampai merumuskan perangkat aturan.
Perbincangan mengenai ketimpangan ekonomi salah satunya disebabkan oleh pengaturan yang sentralistik tadi. Pola tersebut terlalu monoton, terlalu kaku untuk Negara seluas dan seheterogen Indonesia.
Puncaknya, pada tahun 2004, Pemerintah bersama DPR merumuskan Undang-undang (UU) tentang Pemerintah Daerah dan UU tentang Perimbangan Keuangan Daerah.
Kedua aturan inilah yang menjadi titik tolak desentralisasi itu. Lahirlah UU No. 32 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui UU 32/2004 ini, pusat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Melalui aturan tersebut daerah diberikan ruang untuk mengurus beberapa hal secara mandiri, termasuk memilih kepala daerah.
Apa yang dipersoalkan Bupati Meranti itu menyangkut pengaturan yang ada di UU 33/ 2004 itu. Pasal 14 huruf e mengatur pembagian hasil pertambangan minyak bumi 85 persen untuk pusat dan 15 persen untuk daerah, yang terbagi 3 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 6 persen untuk kabupaten penghasil (dalam hal ini Kabupaten Meranti), dan 6 persennya untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan.
Sejalan dengan dinamika politik, pemerintah sudah beberapa kali merevisi dan mencabut undang-undang yang mengatur desentralisasi, baik yang berkaitan dengan penataan politik-pemerintahan, maupun perimbangan keuangan. Semua perubahan itu, seharusnya menuju kepada perbaikan.
Terakhir, Pemerintah mencabut UU No 33/2004 dan menggantinya dengan Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ada beberapa perubahan terkait dengan pembagian hasil minyak bumi.
Provinsi yang sebelumnya mendapat 3 persen berkurang menjadi 2 persen. Kabupaten/kota penghasil yang sebelumnya mendapat 6 persen naik menjadi 6,5 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.