Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang 2022, Jatim Keluarkan Rp 224 Miliar

Kompas.com - 22/12/2022, 16:00 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim sepanjang 2022 menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online.

Sampai ditutup pada 15 Desember 2022 lalu, program tersebut dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dengan total insentif yang telah direalisasikan sebesar Rp 224,21 miliar.

"Total Rp 224 milliar lebih realisasi intensif yang kita berikan untuk program tersebut," kata Khofifah dalam keterangan resminya Kamis (22/12/2022).

Program pemutihan pajak kendaraan dimulai sejak 1 April 2022, sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol dimulai sejak 19 September 2022.

Untuk program pemutihan pajak daerah, telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak, dengan total insentif yang diberikan sebesar Rp 220.511.026.300.

Baca juga: Minta Pemerintah Tak Impor Beras, Jabar dan Jatim: Siap Pasok ke Bulog

Sedangkan untuk program bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online.

Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp 3.704.313.100.

"Kebijakan tersebut kami lakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Jatim, meringankan beban masyarakat, dan juga membantu warga masyarakat Jatim yang terdampak kebijakan kenaikan harga BBM," ujarnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022, Ini Jenis, Syarat, dan Caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+