SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim sepanjang 2022 menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online.
Sampai ditutup pada 15 Desember 2022 lalu, program tersebut dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dengan total insentif yang telah direalisasikan sebesar Rp 224,21 miliar.
"Total Rp 224 milliar lebih realisasi intensif yang kita berikan untuk program tersebut," kata Khofifah dalam keterangan resminya Kamis (22/12/2022).
Program pemutihan pajak kendaraan dimulai sejak 1 April 2022, sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol dimulai sejak 19 September 2022.
Untuk program pemutihan pajak daerah, telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak, dengan total insentif yang diberikan sebesar Rp 220.511.026.300.
Baca juga: Minta Pemerintah Tak Impor Beras, Jabar dan Jatim: Siap Pasok ke Bulog
Sedangkan untuk program bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online.
Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp 3.704.313.100.
"Kebijakan tersebut kami lakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Jatim, meringankan beban masyarakat, dan juga membantu warga masyarakat Jatim yang terdampak kebijakan kenaikan harga BBM," ujarnya.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022, Ini Jenis, Syarat, dan Caranya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.