JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerain Keuangan (Kemenkeu) RI mengatakan, tindak penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai tercatat sebanyak 6.958 pelaporan per November 2022.
Angka ini melonjak dari jumlah aduan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai pada tahun 2021 yakni sebanyak 2.491.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, total kerugian dari aksi penipuan yang mencatut nama Bea dan Cukai mencapai miliaran rupiah.
"Total kerugiannya Rp 8,3 miliar. Sementara potensi kerugian yang berhasil diselamatkan adalah sebanyak Rp 12,6 miliar," kata dia dalam media briefing, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Bea Cukai Mataram Musnahkan Ponsel hingga Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Ia menjelaskan, modus yang paling sering digunakan adalah penipuan melalui belanja daring alias online shop. Sepanjang bulan November lalu, jumlah pengaduan kasus penipuan ini mencapai 264 kasus penipuan
Angka ini mengalami peningkatan sebesar 33,33 persen secara bulanan dibandingkan dengan jumlah aduan bulan Oktober sebanyak 198 kasus.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Senilai Rp 10 Miliar
Sementara itu, modus kedua yang sering digunakan adalah terkait dengan hubungan romansa sebanyak 172 pelaporan pada bulan November 2022. Angka tersebut meningkat sebesar 33 persen secara bulanan dibandingkan bulan lalu sebanyak 129 aduan.
"Penipuan dengan modus perkenalan secara online melalui media sosial atau email, biasanya dengan orang yang mengaku dari luar negeri yang kemudian melakukan pendekatan secara intens," imbuh dia.
Setelah itu, penipu akan mengumbar janji untuk mengirimkan barang atau hadiah kepada korban.
Baca juga: Bea Cukai Ungkap Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Ilegal
Tak hanya itu, modus lain yang kerap digunakan oleh penipu yang mengatasnamakan Bea dan Cukai adalah dengan modus mengirim barang melalui kiriman atau penumpang diplomatik.
Kemudian, ada juga modus penipuan denga modus money laundery. Modus ini dilakukan melalui perkenalan online yang berlanjut dengan janji akan datang dengan membawa atau mengirimkan uang tunai dalam jumlah yang banyak.
Lebih lanjut, Hatta menjelaskan, modus lain yang juga kerap digunakan adalah melalui lelang online.
Penipu akan menggunakan modus lelang palsu dengan barang sitaan Bea dan Cukai dengan harga yang miring.
"Sebagai upaya menekan angka penipuan, kami melakukan melakukan penyuluhan melalui berbagai media misalnya layanan melalui 1500225, dan media sosial lainnya," ungkap dia.
"Banyak masyarakat yang dirugikan, terutama yang awam terhadap tugas Bea dan Cukai," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.