JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengatakan, terdapat beberapa ciri-ciri penipuan yang mencatut nama Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, penipu biasanya akan melakukan pungutan yang tidak wajar untuk transaksi online.
"Misalnya, nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibandingkan nilai barang," ujar dia dalam media briefing, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Penipuan Catut Nama Bea Cukai Marak, Modus Online Shop Paling Sering Digunakan
Selain itu, ia menambahkan, penipuan jenis ini biasanya juga akan menghubungi calon korban menggunakan nomor HP pribadi.
Ia menekankan, mayoritas penipu yang catut nama Bea dan Cukai akan menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis.
Selain itu, penipu akan memainkan kondisi psikologis calon korbannya.
Penipu akan mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda hukuman apabila tidak menuruti permintaan pelaku.
Baca juga: Aduan Penipuan Catut Nama Bea Cukai Capai 6.958 Kasus, Total Kerugian Rp 8,3 Miliar
Biasanya pelaku akan meminta pembayaran dengan batas waktu pembayaran yang singkat misalnya 1-2 jam.
"Bahkan ada yang 15 menit, sehingga korban tidak sempat berpikir logis," imbuh dia.
Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Ini Rincian Harga Eceran 2023
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.