JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menggelar kunjungan kerja ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Karawang Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).
Kunjungan ini merupakan respons Bea Cukai dalam menindaklanjuti terbitnya kebijakan baru tentang tarif cukai hasil tembakau (HT) tahun 2023 agar dapat berjalan baik di lapangan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru tentang tarif cukai HT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022.
Baca juga: Penipuan Catut Nama Bea Cukai Marak, Modus Online Shop Paling Sering Digunakan
“Bea Cukai pun telah mengeluarkan beberapa ketentuan, salah satunya Perdirjen Nomor 12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2023,” ujar dia dalam siaran pers, Kamis (22/12/2022).
Nirwala menjelaskan, kunjungan ini merupakan salah satu upaya mitigasi pelaksanaan kebijakan tarif cukai tahun 2023 agar dapat berjalan lancar.
Bea Cukai memastikan kesiapan konsorsium penyedia pita cukai (Peruri) dalam mencetak pita cukai T.A. 2023. Selain itu, pihak konsorsium telah menjamin ketersediaan pita cukai T.A. 2023 pada awal Januari 2023 nanti.
Sebagai panduan dalam proses penyiapan pita cukai di kantor-kantor pelayanan, Bea Cukai telah menerbitkan beberapa ketentuan lain.
Baca juga: Aduan Penipuan Catut Nama Bea Cukai Capai 6.958 Kasus, Total Kerugian Rp 8,3 Miliar
“Jadi kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia yang mengawasi pengusaha pabrik atau importir akan melakukan penetapan kembali tarif cukai terhadap seluruh merek sigaret yang terdaftar dan masih berlaku pada administrasi Bea Cukai," urai dia.
Namun demikian, untuk pengusaha pabrik atau importir rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) diimbau untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ke kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi. Hal ini mengingat adanya perubahan administrasi cukai.
"Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ini juga dilaksanakan setelah pengundangan PMK tersebut,” ucap dia.
Meskipun surat keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2023 Nirwala menekankan, proses permohonan penyediaan pita cukai T.A. 2023 sudah dapat dilakukan sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan melalui Aplikasi ExSis.
"Dengan demikian diharapkan pita cukai T.A. 2023 sudah tersedia di minggu pertama bulan Januari 2023," tandas dia.
Baca juga: Pemerintah Berencana Setop PPKM, Gubernur BI: Berdampak Positif Pada Ekonomi RI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.