Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban Penipuan yang Catut Bea Cukai, Beli Koper lewat Instagram, Bayar Berkali-kali hingga Rugi Rp 40 juta

Kompas.com - 23/12/2022, 05:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengatakan, penipuan yang mencatut nama Bea dan Cukai semakin marak pada tahun 2022.

Sampai November 2022, Bea Cukai mencatat ada 6.958 aduan kasus yang mencatut Bea Cukai. Angka ini melonjak dari jumlah aduan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai pada tahun 2021 sebanyak 2.491.

Seorang korban penipuan bernama Vien menceritakan, awalnya dia ingin membeli sebuah koper lewat media sosial Instagram.

"Jadi saya kan mau cari koper untuk liburan kan, kemudian saya lihat ada olshop jual koper murah, kopernya Rp 750.000, dibandingkan di ritel bisa berpuluh-puluh juta," ujar dia di kantor Bea Cukai, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Waspada Penipuan Mencatut Nama Bea dan Cukai, Simak Ciri-Cirinya

Ancam korban disebut penadah jika tak bayar tebusan

Setelah melakukan transaksi, ia mendapatkan pesan dari petugas yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan mengatakan bahwa barang yang dipesan tidak memiliki surat yang lengkap.

Bahkan, penipu tersebut memberi tahu bahwa barang tersebut ilegal. Apabila tidak membayar sejumlah uang, Vien akan disebut sebagai penadah.

Pertama, oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai tersebut meminta korban untuk melakukan verifikasi ke toko yang menjual koper tersebut.

Setelah melakukan konfirmasi, toko online penjual koper tersebut meminta korban untuk melakukan transfer demi menebus barang itu.

"Tidak apa-apa, customer kami sebelumnya juga seperti itu dan nanti barangnya sampai. Dibayar saja, nanti akan kami ganti semua biayanya," ujar Vien menirukan penjual online shop tersebut.

Baca juga: Penipuan Catut Nama Bea Cukai Marak, Modus Online Shop Paling Sering Digunakan

Korban rugi Rp 40 juta

Pertama-tama, Vien diharuskan membayar denda sebanyak Rp 15,25 juta. Setelah melakukan transfer sejumlah uang, pelaku terus meminta uang dari korban untuk keperluan yang dibuat-buat.

Pelaku menyebut nama Vien sudah masuk ke Polda dan ada ancaman penjara 3 tahun serta dengan Rp 250 juta.

Pelaku terus mendiskriminasi calon korban dengan mengancam akan mendatangkan petugas untuk menjemput korban apabila tidak melakukan pembayaran.

Secara total, Vien telah mengeluarkan uang sebesar Rp 40 juta kepada pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai tersebut.

Baca juga: Aduan Penipuan Catut Nama Bea Cukai Capai 6.958 Kasus, Total Kerugian Rp 8,3 Miliar

 

Modus lelang di Instagram

Memiliki keserupaan modus, Sandi juga mengalami penipuan ketika mencoba mengikuti lelang laptop di Instagram dengan harga awal senilai Rp 1 juta. Ia memenangi lelang tersebut di harga Rp 1,5 juta.

Tak berapa lama setelah melakukan transaksi, ia dihubungi oleh petugas yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Melalui sebuah telepon, disebutkan laptop yang dibeli merupakan barang ilegal dan tidak memiliki surat lengkap. Penipu itu juga memberikan blangko Bea Cukai beserta perincian biaya yang harus dibayarkan.

"Untuk pajak kapal saja katanya harus membayar Rp 3,75 juta," ucap dia.

Penipu juga terus mendesak Andi dengan mengancam akan mendatangkan polisi militer ke alamatnya jika tidak membayar denda tersebut. Merasa terancam dan terdesak, Sandi lalu mengirimkan uang kepada penipu itu tanpa pikir panjang.

Seperti kasus sebelumnya, penipu kemudian menelepon lagi untuk meminta uang atas alasan yang dibuat-buat lainnya.

"Saya sempat mikir, kok ini minta terus. Kemudian saya ingat punya teman di Bea Cukai, dia bilang itu fix penipuan. Setelah itu saya abaikan," ungkap dia.

Korban diminta bayar denda

Sepemikulan, Eno juga sempat terkena penipuan yang mencatut nama petugas Bea Cukai usai membeli sebuah sepatu seharga Rp 600.000.

Dengan modus serupa, ia diminta untuk membayar denda sebanyak Rp 2,5 juta karena barangnya dianggap legal.

Tak berbeda dari dua modus sebelumnya, Eno diancam akan didatangi oleh petugas kepolisian kalau tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang singkat jika tidak membayar Rp 5 juta.

"Saya percaya karena orang itu memiliki semacam surat PPH dan isinya meyakinkan. Saya ingat punya teman di Bea Cukai, dia memberitahu saya kalau ini penipuan," tutur dia.

Curigai jika pungutan denda tak wajar

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, penipu biasanya akan melakukan pungutan yang tidak wajar untuk transaksi online.

"Misalnya, nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibandingkan nilai barang," ujar dia dalam media briefing, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, ia menambahkan, penipuan jenis ini biasanya juga akan menghubungi calon korban menggunakan nomor ponsel pribadi.

Ia menekankan, mayoritas penipu yang mencatut nama Bea dan Cukai akan menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis.

Untuk itu, masyarakat diminta waspada ketika ada pihak seperti ciri-ciri di atas meminta uang atas nama Bea Cukai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com