Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Jalan Terjal Industri Asuransi

Kompas.com - 23/12/2022, 16:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri asuransi Indonesa harus melalui jalan terjal sepanjang 2022. Sejak awal tahun, industri asuransi diguncang kasus yang menyeret tiga perusahaan asuransi terkait produk unit link.

Pasca-kejadian itu, OJK langsung merespons dengan mengeluarkan aturan terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Di samping itu, banyak perusahaan asuransi jiwa yang tersandung masalah gagal bayar dan terus mendapatkan sorotan. Mulai dari AJB Bumiputera, Jiwasraya, Kresna Life, hingga Wanaartha Life.

Berikut ini adalah daftar peristiwa seputar asuransi yang dirangkum Kompas.com dalam Kaleidoskop 2022:

Baca juga: Libur Telah Tiba, Tetap Lindungi Diri dengan Asuransi

1. Gaduh Unit Link

Sengketa korban produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dengan tiga perusahaan asuransi jadi pembicaraan hangat di awal tahun.

Komunitas korban asuransi unit link Prudential, AXA Mandiri, dan AIA tercatat beberapa kali melakukan aksi massa di depan Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koordinator komunitas korban asuransi unit link Maria Trihartarti berulang kali meminta ketegasan OJK dalam menghadapi kasus ini.

"OJK adalah otoritas. Jadi, pakailah otoritasnya untuk selesaikan ini. OJK jangan takut sama perusahaan asuransi. Padahal yang bayar itu uang nasabah, harusnya mereka lebih berat ke perlindungan konsumen," ungkap dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Asuransi Unit Link: Pengertian, Keuntungan, Risiko, dan Jenis-jenisnya


2. Nasabah didorong ke LAPS SJK

Sementara itu, tiga perusahaan asuransi yang tersangkut masalah unit link buka suara terkait aksi yang dilakukan komunitas korban asuransi ini.

Tiga perusahaan yang terseret kasus produk asuransi unit link ini adalah Prudential, AXA Mandiri, dan AIA.

Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan keluhan dari masing-masing individu dalam kelompok tersebut.

“Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Lebih lanjut ia mengingatkan, OJK telah menganjurkan kelompok yang melakukan keluhan terhadap produk unit link untuk melanjutkan penyelesaian sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Baca juga: Konsultan Hukum: Masalah Unit Link Harus Diselesaikan Satu Per Satu

Senada, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani bilang, selain penyelesaian melalui LAPS SJK, pihaknya juga telah menyelesaikan sejumlah keluhan nasabah secara langsung.

"Kami akan tunduk dan melaksanakan apa pun keputusan LAPS SJK sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang independen sesuai dengan perundang-undangan, termasuk jika keputusannya mewajibkan pengembalian premi kepada nasabah," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Sementara itu, Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung juga memberi tanggapan senada.

"Kami memahami masih ada beberapa pihak yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan. Untuk itu sesuai dengan imbauan dari OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui LAPS SJK untuk kelompok nasabah ini," tandas dia.

Baca juga: Nasabah Korban Unit Link Unjuk Rasa, AAJI: Masih Bisa Ajukan Laporan ke LAPS

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com