Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Jalan Terjal Industri Asuransi

Kompas.com - 23/12/2022, 16:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri asuransi Indonesa harus melalui jalan terjal sepanjang 2022. Sejak awal tahun, industri asuransi diguncang kasus yang menyeret tiga perusahaan asuransi terkait produk unit link.

Pasca-kejadian itu, OJK langsung merespons dengan mengeluarkan aturan terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Di samping itu, banyak perusahaan asuransi jiwa yang tersandung masalah gagal bayar dan terus mendapatkan sorotan. Mulai dari AJB Bumiputera, Jiwasraya, Kresna Life, hingga Wanaartha Life.

Berikut ini adalah daftar peristiwa seputar asuransi yang dirangkum Kompas.com dalam Kaleidoskop 2022:

Baca juga: Libur Telah Tiba, Tetap Lindungi Diri dengan Asuransi

1. Gaduh Unit Link

Sengketa korban produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dengan tiga perusahaan asuransi jadi pembicaraan hangat di awal tahun.

Komunitas korban asuransi unit link Prudential, AXA Mandiri, dan AIA tercatat beberapa kali melakukan aksi massa di depan Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koordinator komunitas korban asuransi unit link Maria Trihartarti berulang kali meminta ketegasan OJK dalam menghadapi kasus ini.

"OJK adalah otoritas. Jadi, pakailah otoritasnya untuk selesaikan ini. OJK jangan takut sama perusahaan asuransi. Padahal yang bayar itu uang nasabah, harusnya mereka lebih berat ke perlindungan konsumen," ungkap dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Asuransi Unit Link: Pengertian, Keuntungan, Risiko, dan Jenis-jenisnya


2. Nasabah didorong ke LAPS SJK

Sementara itu, tiga perusahaan asuransi yang tersangkut masalah unit link buka suara terkait aksi yang dilakukan komunitas korban asuransi ini.

Tiga perusahaan yang terseret kasus produk asuransi unit link ini adalah Prudential, AXA Mandiri, dan AIA.

Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan keluhan dari masing-masing individu dalam kelompok tersebut.

“Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Lebih lanjut ia mengingatkan, OJK telah menganjurkan kelompok yang melakukan keluhan terhadap produk unit link untuk melanjutkan penyelesaian sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Baca juga: Konsultan Hukum: Masalah Unit Link Harus Diselesaikan Satu Per Satu

Senada, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani bilang, selain penyelesaian melalui LAPS SJK, pihaknya juga telah menyelesaikan sejumlah keluhan nasabah secara langsung.

"Kami akan tunduk dan melaksanakan apa pun keputusan LAPS SJK sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang independen sesuai dengan perundang-undangan, termasuk jika keputusannya mewajibkan pengembalian premi kepada nasabah," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Sementara itu, Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung juga memberi tanggapan senada.

"Kami memahami masih ada beberapa pihak yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan. Untuk itu sesuai dengan imbauan dari OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui LAPS SJK untuk kelompok nasabah ini," tandas dia.

Baca juga: Nasabah Korban Unit Link Unjuk Rasa, AAJI: Masih Bisa Ajukan Laporan ke LAPS

3. OJK Terbitkan Aturan Unit Link

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link, Rabu (23/3/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK saat itu Riswinandi mengatakan, SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata dia dalam keterangan pers.

Ia menambahkan, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.

Ia berharap, perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi dapat memastikan pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli. Hal itu termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Selanjutnya dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Selain itu, ia mengatakan perusahaan perlu memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan. Perusahaan juga perus mengonfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

Baca juga: Total Investasi Capai Rp 536,67 Triliun, Begini Peran Industri Asuransi Jiwa terhadap Pembangunan Nasional

4. Janji Cicil Bayar Klaim 

Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 memutuskan akan mulai melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis pada tahun depan. Hal tersebut dibahas ketika BPA AJB Bumiputera 1912 menggelar sidang luar biasa (SLB) pada 29 November sampai 1 Desember 2022 lalu.

Juru Bicara BPA Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, terkait pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama.

"Rencananya (tahap pertama) akan dilakukan pada Februari 2023," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).

Ia menambahkan, BPA juga telah memperkirakan pembayaran klaim AJB Bumiputera tahap kedua akan dilakukan pada bulan Februari 2024.

Baca juga: Menakar Dampak Pencabutan Izin Wanaartha Life dan Pengawasan 13 Perusahaan Asuransi

5. OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada Senin (5/12/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life atau PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Ogi menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Ia memaparkan, Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Selain itu, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, perusahaan diketahui hanya memilii aset kurang dari Rp 270 miliar. Sementara, total tanggungan (liabilitas) perusahaan mencapai Rp 15,84 triliun.

Baca juga: Ini Tiga Cara Kembalikan Kredibilitas Asuransi di Mata Masyarakat

6. OJK Sisir Produk Asuransi Saving Plan

OJK akan mengkaji dan melakukan penyisiran terhadap produk saving plan yang ditawarkan perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk saving plan ini kerap bermasalah di sejumlah perusahaan asuransi.

Salah satunya kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Saving Plan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang menawarkan asuransi jiwa dalam jangka waktu tertentu sekaligus manfaat tabungan atau investasi yang dapat dicairkan.

Baca juga: Siap-siap, OJK Bakal Sisir Produk Saving Plan di Perusahaan Asuransi

7. Migrasi Polis Jiwasyara ke IFG Life Belum Selesai

Proses pengalihan atau migrasi polis Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi mengatakan, sampai November 2022, proses migrasi polis Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi ada sebanyak 157.266 polis. Total liabilitas dari jumlah polis tersebut tercatat sebanyak Rp 30,4 triliun.

"Selain itu, perusahaan telah melakukan pembayaran manfaat klaim sebesar Rp 5,24 triliun," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (18/12/2022).

Dengan demikian, Gatot mengungkapkan, perolehan total aset IFG Life ada sebanyak Rp 30,32 triliun. Jumlah tersebut belum signifikan ketika dibandingkan dengan laporan migrasi polis pada semester I-2022.

Kala itu, Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life Farid Azhar Nasution mengatakan, IFG Life telah menerima sebanyak 157.247 polis sampai Semester I-2022.

"Sedangkan, nilai liabilitas sebesar Rp 28,8 triliun atau sekitar 87,2 persen," ujar dia dalam siaran pers, Jumat (5/8/2022).

Dari data ini diketahui sepanjang kuartal III-2022, proses migrasi polis Jiwasraya hanya bertambah 19 polis dan nilai liabilitasnya bertambah sebanyak Rp 1,6 triliun.

Itulah beragam peristiwa yang terjadi pada industri asuransi sepanjang 2022. Beberapa pihak memprediksi, industri asuransi tahun depan memiliki banyak potensi, terutama untuk asuransi tradisional. Hal ini perlu disertai dengan upaya industri asuransi untuk berbenah dan menerapkan tata kelola yang baik.

Baca juga: Hingga November 2022, Proses Migrasi Polis Nasabah Jiwasraya Baru Sebanyak 157.266

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com