JAKARTA, KOMPAS.com - Modus penipuan yang mencatut instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin marak pada tahun 2022.
Setidaknya, sampai dengan November 2022 terdapat 6.958 aduan kasus yang mencatut Bea Cukai. Angka ini melonjak dari tahun 2021 yang sebanyak 2.491 aduan.
Untuk itu, Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membagikan 3 langkah langkah yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban modus penipuan ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pelaku mencatut instansi Bea Cukai dengan tujuan agar korban dapat mempercayai pelaku sehingga pelaku dapat melancarkan aksi penipuan.
Selain itu, nama instansi penegak hukum seperti Bea Cukai diyakini dapat memengaruhi psikologi korban sehingga akan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban.
"Atas maraknya penipuan jenis ini, tak henti kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Waspada Penipuan Mencatut Nama Bea dan Cukai, Simak Ciri-Cirinya
Dia pun membagikan 3 langkah yang harus diambil masyarakat jika terindikasi menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai sebagai berikut:
1. Jangan panik
Masyarakat diminta untuk tidak panik ketika menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Sebab, sikap panik ini dapat dimanfaatkan penipu untuk mengintimidasi dan memeras korban.
"Jangan panik. Terlebih ketika oknum penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Penipuan Catut Nama Bea Cukai Marak, Modus Online Shop Paling Sering Digunakan
2. Jangan transfer uang sebelum cek rekening penerima
Dia bilang, ketika mendapati modus penipuan ini masyarakat diharap jangan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan penipu. Pasalnya, semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo.
"Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk mengkonfirmasi ke Bea Cukai," ucapnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan rekening yang diberikan oleh penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id.
"Situs resmi dari Kemenkominfo ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi. Jika (rekening) terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Aduan Penipuan Catut Nama Bea Cukai Capai 6.958 Kasus, Total Kerugian Rp 8,3 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.