JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghentikan ekspor bijih bauksit pada Juni tahun 2023, dalam rangka meningkatakan nilai tambah di dalam negeri.
Jika melihat histori kebijakan larangan ekspor bijih nikel, penutupan keran ekspor bijih bauksit berpotensi mendapat banyak penolakan, bahkan gugatan dari para mitra dagang.
"Kendati larangan ekspor biji nikel telah menuai gugatan dari World Trade Organization (WTO), Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya pantang mundur, malah melanjutkan larangan ekspor pada bijih bauksit, yang berlaku pada Juni 2023," ujar Pengamat Ekonomi Energi di Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi, dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Usai Larang Ekspor Bijih Nikel, Jokowi Akan Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023
Ia menjelaskan, mengacu kepada Undang-undang (UU) No. 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara larangan ekspor hasil tambang dan mineral tanpa dihilirisasi di dalam negeri seharusnya sudah diterapkan paling lambat pada 2014.
Namun, Fahmy menambah, adanya penentangan dahsyat dari perusahaan tambang, yang disertai acaman diadukan ke WTO, pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengundur berlakunya larangan ekspor tersebut.
"Baru sekarang Presiden Jokowi berani melarang ekspor bijih nikel dan bauksit," katanya.
Baca juga: Cadangan Bauksit Indonesia Cukup untuk 100 Tahun
Lebih lanjut Ia bilang, tujuan pemerintah melarang ekspor bauksit adalah meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja baru, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Di luar ketiga tujuan ini, perlarangan ekspor tersebut sesungguhnya untuk mengoptimalkan hasil kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanah pasal 33 UUD 1945," tuturnya.
Dalam jangka pendek, larangan ekspor bauksit dinilai berpotensi menurunkan pendapatan ekspor hingga mencapai sebesar Rp 21 triliun per tahun.
Akan tetapi, jangka panjang, seiring dengan meningkatnya nilai tambah, ekspor hasil hilirisasi dan produk turunan bauiksit, akan meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp 62 triliun per tahun.
"Memang tidak mudah untuk memperoleh tambahan pendapatan sebesar itu melalui larangan ekspor bauksit. Masih ada berbagai tantangan dan penentangan," ucap Fahmy.
Baca juga: Usai Larangan Ekspor Nikel dan Bauksit, Timah dan Tembaga Menyusul Pada 2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.