JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Bagi calon peserta yang tertarik mendaftar, wajib mengetahui syarat PPPK teknis di Kemenaker.
Masa pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dibuka selama 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar, ada baiknya melihat terlebih dahulu formasi PPPK tenaga teknis di Kemenaker yang tersedia di laman SSCASN agar bisa memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Baca juga: Kemenag Buka 49.549 Lowongan PPPK, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Pada seleksi PPPK tenaga teknis 2022, Kemenaker membuka sebanyak 357 formasi jabatan untuk lulusan pendidikan D3 hingga S2.
Adapun formasi PPPK Tenaga teknis 2022 Kemenaker yaitu pustakawan, widyaiswara, analis kebijakan, penerjemah, pranata hubungan masyarakat, statistisi, perencana, pranata sumber daya manusia aparatur, pengembang teknologi pembelajaran, pengelola pengadaan barang jasa, pengantar kerja, penguji K3, analis sumber daya manusia aparatur, arsiparis, pranata komputer, dan instruktur.
Selain itu, calon pendaftar juga perlu mengatahui syarat PPPK teknis Kemenaker agar dapat mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Lantas apa saja syarat PPPK tenaga 2022 Kemenaker?
Baca juga: Kementerian PUPR Buka 1.000 Formasi PPPK Teknis 2022, Cek di Sini
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker, syarat PKKK teknis Kemenaker dibagi menjadi syarat umum, syarat khusus, dan syarat tambahan. Berikut rinciannya:
1. Syarat Umum PKKK Teknis Kemenaker
2. Syarat Khusus PKKK Teknis Kemenaker
Bagi calon pelamar yang menyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen berikut:
Untuk jabatan ahli pertama instruktur dengan unit penempatan Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur, wajib melampirkan:
Baca juga: Kemenhub Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Tersedia 2.500 Formasi
3. Syarat Tambahan PKKK Teknis Kemenaker
Untuk syarat PKKK teknis tambahan ini berlaku untuk formasi jabatan tertentu saja, yakni:
Demikian rincian syarat PKKK teknis di lingkungan Kemenaker yang dapat membantumu saat akan melamar seleksi PKKK tenaga teknis 2022.
Baca juga: Simak, Ini Aturan Penambahan Nilai PPPK Teknis 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.