Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Rincian Syaratnya

Kompas.com - 25/12/2022, 18:52 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Bagi calon peserta yang tertarik mendaftar, wajib mengetahui syarat PPPK teknis di Kemenaker.

Masa pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dibuka selama 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar, ada baiknya melihat terlebih dahulu formasi PPPK tenaga teknis di Kemenaker yang tersedia di laman SSCASN agar bisa memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Baca juga: Kemenag Buka 49.549 Lowongan PPPK, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pada seleksi PPPK tenaga teknis 2022, Kemenaker membuka sebanyak 357 formasi jabatan untuk lulusan pendidikan D3 hingga S2.

Adapun formasi PPPK Tenaga teknis 2022 Kemenaker yaitu pustakawan, widyaiswara, analis kebijakan, penerjemah, pranata hubungan masyarakat, statistisi, perencana, pranata sumber daya manusia aparatur, pengembang teknologi pembelajaran, pengelola pengadaan barang jasa, pengantar kerja, penguji K3, analis sumber daya manusia aparatur, arsiparis, pranata komputer, dan instruktur.

Selain itu, calon pendaftar juga perlu mengatahui syarat PPPK teknis Kemenaker agar dapat mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Lantas apa saja syarat PPPK tenaga 2022 Kemenaker?

Baca juga: Kementerian PUPR Buka 1.000 Formasi PPPK Teknis 2022, Cek di Sini


Syarat PKKK Teknis Kemenaker 2022

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker, syarat PKKK teknis Kemenaker dibagi menjadi syarat umum, syarat khusus, dan syarat tambahan. Berikut rinciannya:

1. Syarat Umum PKKK Teknis Kemenaker

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
  • Memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau swasta minimal 2 tahun.
  • Lulusan S1, D4, atau D3 dengan IPK minimal 2,75.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, atau PPPK.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat terlarang.

2. Syarat Khusus PKKK Teknis Kemenaker

Bagi calon pelamar yang menyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen berikut:

  • Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya.
  • Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari calon pelamar dalam menjalankan aktivitas.

Untuk jabatan ahli pertama instruktur dengan unit penempatan Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur, wajib melampirkan:

  • Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3).
  • Sertifikat scuba diving.

Baca juga: Kemenhub Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Tersedia 2.500 Formasi

3. Syarat Tambahan PKKK Teknis Kemenaker

Untuk syarat PKKK teknis tambahan ini berlaku untuk formasi jabatan tertentu saja, yakni:

  • Jabatan widyaiswara wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) metodologi pelatihan jenjang 3 dan perancangan program dan media pelatihan.
  • Jabatan analis kebijakan memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan.
  • Jabatan analis sumber daya manusia aparatur - ahli pertama atau pranata sanalis sumber daya manusia aparatur - terampil memiliki sertifikasi pelatihan tentang kearsipan.
  • Jabatan arsiparis terampil atau ahli pertama memiliki sertifikat pelatihan tetang kearsipan.
  • Jabatan infrastruktur wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3) dan surat keterangan tidak buta warna.
  • Jabatan penerjemah memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP skor 570, TOEFL IBT skor 88, tes IELTS 2 skor 6,5 dalam kurun 2 tahun terakhir.
  • Jabatan pengelola barang dan jasa wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ tingkat dasar atau level 1.
  • Jabatan penguji keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memiliki sertifikat kompetensi atau pembinaan di bidang K3.
  • Jabatan pranata hubungan masyarakat memiliki sertifikat keahlian desain grafis atau terkait kehumasan.
  • Jabatan pranata komputer terampil atau ahli pertama memiliki sertifikat terkait bidang atau ilmu komputer.
  • Jabatan pustakawan memiliki sertifikasi kompetensi kerja pustakawan yang masih berlaku dan diterbitkan oleh LSP Pustakawan.

Demikian rincian syarat PKKK teknis di lingkungan Kemenaker yang dapat membantumu saat akan melamar seleksi PKKK tenaga teknis 2022.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Penambahan Nilai PPPK Teknis 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com