Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Buka 49.549 Lowongan PPPK Teknis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 25/12/2022, 19:07 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun anggaran 2022. Informasi lowongan kerja PPPK ini diumumkan melalui surat Pengumuman Nomor 583/KP.01/K1/12/2022.

Berdasarkan surat tersebut, total formasi yang dibuka dalam rekrutmen PPPK Bawaslu sebanyak 49.549. Pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Lowongan PPPK Bawaslu ini terbuka bagi lulusan Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), hinggga Sarjana (S-1) dari beberapa jurusan. 

Baca juga: Mau Liburan Akhir Tahun? Cek Tarif Tol secara Online

Berikut jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi, hingga persyaratan mendaftar PPPK Bawaslu 2022. 

Posisi jabatan yang dibuka

1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

  • Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Negara
  • Jumlah formasi: 2

2. Ahli Pertama - Arsiparis

  • Kualifikasi pendidikan: S-1 Arsiparis/S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Perkantoran/S-1 Ilmu Pemerintahan
  • Jumlah formasi: 15

3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

  • Kualifikasi pendidikan : S-1 Ilmu Hukum/D-IV Ilmu Hukum/S-1 Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Manajemen/D-IV Manajemen
  • Jumlah formasi: 1

Baca juga: Mulai Hari Ini, Ramp 7 Junction Benda Tol Cengkareng-Kunciran Bisa Dilintasi

4. Ahli Pertama - Perencana

  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Manajemen/S-1 Studi Pembangunan/S-1 Akuntansi Manajemen
  • Jumlah formasi: 384
  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Manajemen/D-IV Manajemen/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Studi Pembangunan/D-IV Studi Pembangunan
  • Jumlah formasi: 4

5. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat

  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Hubungan Masyarakat/S-1 Ilmu Hubungan Internasional/S-1 Hubungan Internasional/S-1 Administrasi Pemerintahan
  • Jumlah formasi: 366

6. Ahli Pertama - Pranata Komputer

  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Komputer/S-1 Ilmu Komputer dan Informatika/S-1 Informatika/S-1 Informatika dan Komputer
  • Jumlah formasi: 133

Baca juga: Apa Bedanya Intan, Permata, dan Berlian?

7. Terampil - Arsiparis

  • Kualifikasi Pendidikan : D-III Arsip/D-III Administrasi Negara/D-III Administrasi Perkantoran/D-III Ilmu Pemerintahan
  • Jumlah formasi: 368

8. Terampil - Pranata Komputer

  • Kualifikasi Pendidikan : D-III Ilmu Komputer/D-III Ilmu Komputer dan Informasi/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informatika/D-III Informatika dan Komputer
  • Jumlah formasi: 447
  • Kualifikasi pendidikan : D-III Informatika dan Komputer/D-III Manajemen Teknik Informatika/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informasi/D-III Sistem Komputer
  • Jumlah formasi: 16

9. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

  • Kualifikasi pendidikan : D-III Ilmu Pemerintahan/D-III Administrasi Negara
  • Jumlah formasi: 228

Baca juga: Sering Disalahpahami, Apa Bedanya Ton dan Metrik Ton?

Unit kerja penempatan

Adapun unit kerja penempatan PPPK Bawaslu adalah sebagai berikut:

  • Sekretariat Jenderal
  • Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
  • Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota

Persyaratan umum daftar seleksi PPPK Bawaslu

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
  11. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;
  13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 dari skala 4,00 dengan ketentuan:
    • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
    • Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
  14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    • Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
    • Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
  15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Baca juga: Apa Arti Sentra Ramos pada Merek Beras yang Banyak Beredar di Pasar?

Persyaratan khusus

Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar
jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas

  1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
  2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
  3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:
    • Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Penjelasan ASDP soal Mobil Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com