JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti kebijakan BBM Pusat Studi Energi Universitas Gajah Mada (UGM), Agung Satrio Nugroho menjelaskan, saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang distribusi BBM bersubsidi.
Namun sayangnya, revisi aturan itu hingga kini belum juga selesai. Akibatnya, orang kaya masih bisa membeli Pertalite. Padahal seharusnya Pertalite hanya untuk orang tidak mampu atau miskin. Untuk membantu identifikasi, MyPertamina dinilai bisa jadi alat kendali.
Sementara bagi mereka yang tidak membawa telepon genggam, akan ada surat rekomendasi agar tetap dapat menerima bantuan dari pemerintah.
"Ada surat rekomendasi untuk petani, nelayan, dan ada surat identitas untuk truk-truk dan sebagainya, yang kemudian untuk mengidentifikasi konsumen pengguna BBM bersubsidi," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: H-4 Natal, Tim Posko Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
Operator SPBU akan tetap melayani pengisian solar subsidi dan akan melakukan input nomor polisi kendaraan. Sementara itu, pendistribusian subsidi terbuka untuk BBM menyebabkan kalangan mampu masih dapat menikmatinya.
Bahkan kata dia, untuk Pertalite, 80 persen yang menikmati bantuan energi dari pemerintah adalah kalangan mampu. Untuk itu, harus ada regulasi yang tegas mengatur siapa yang layak mendapatkan subsidi BBM.
"Salah satu instrumen untuk menyejahterakan rakyat adalah subsidi. Jadi subsidi adalah bagian dari pelaksanaan UUD 45 Pasal 33. Namun problemnya, hingga saat ini untuk siapa subsidi itu ditujukan belum dipilah dengan jelas. Ketepatan pemberian subsidi ini menjadi aspek kunci," ujar Pakar Kebijakan Publik Universitas Islam Indonesia (UII), Mahmudi.
Mahmudi bilang, penerapan sistem subsidi terbuka membuat pemerintah memberikan bantuan melalui harga barang, dalam hal ini BBM. Akhirnya tidak ada kepastian siapa yang layak menggunakan.
"Artinya siapapun yang mengonsumsi BBM bersubsidi itu tanpa memandang kelas ekonominya, latar belakangnya, ya dia menikmati subsidi. Kalau subsidi orang artinya orang-orang tertentu yang dipilih agar dapat subsidi," ucapnya.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Turun, Pertamina Review Penurunan Harga BBM Pertamax dkk
Pemerintah diharapkan tegas dalam penggunaan energi. Sebab, mayoritas masyarakat memanfaat BBM bukan untuk kepentingan ekonomi atau produktif.
"Dengan sistem orang dipaksa yang tidak berhak mendapat subsidi tidak akan mendapat produk itu. Mekanisme, misalnya dibatasi berdasarkan cc kendaraan, dan harus diikuti instrument teknologi," jelas Mahmudi.
Berdasarkan surat keputusan Kepala PH Migas Republik Indonesia NOMOR 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 Mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, Pengaturan Pembelian BBM Solar Bersubsidi adalah untuk kendaraan pribadi roda 4 pembelian maksimal sebanyak 60 liter per hari, untuk angkutan umum orang/barang roda 4 pembelian maksimal 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/barang roda 6 pembelian maksimal 200 liter per hari.
Lebih lanjut, Pertamina akan memulai pendataan mengenai penggunaan biosolar dan Pertalite. Uji coba awal MyPertamina dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Baca juga: HUT Ke-20, BPH Migas Diharapkan Bisa Penuhi Ketersediaan dan Distribusi BBM di Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.