Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Produk Impor Masuk ke E-commerce, Menkop Teten Usulkan Revisi Permendag Soal Perdagangan Elektronik

Kompas.com - 26/12/2022, 13:42 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dirinya telah mengusulkan ke Kementerian Perdagangan agar Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elketronik (PMSE) direvisi.

Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi produk impor masuk ke platform digital.

Adapun dalam pasal 5 dalam Permendag tersebut dijelaskan bahwa pedagang luar negeri bisa berjualan di platform online asal wajib mendaftarkan nomor, nama dan instansi penerbitan.

Baca juga: Simak 6 Cara Hindari Penipuan Belanja Online

Menkop Teten Masduki menilai hal ini sebaiknya direvisi karena masih membuka kesempatan masuknya produk impor ke platform online.

"Pembatasan produk impor di marketplace, kami sebenarnya sudah mengusulkan revisi Permendag Nomor 50/2020, yang kami usulkan adalah pembatasan ritel online, sekarang ini ritel online bisa langsung menjual produknya dari luar ngeri sehingga masuk ke sini, tapi ada yang tidak memenuhi SNI atau izin edar BPOM," ujarnya dalam jumpa pers paparan kinerja 2022 dan Outlook 2023, Senin (26/12/2022).

"Kita bukan mau melarang mereka berjualan di sini tapi kita ingin ada playing well yang sama, kita minta ritel online ditutup sehingga kalau mau jual di Indonesia, harus buka perusahaan dulu di Indoneisa lalu mereka jual secara online," sambung Teten.

Baca juga: Indonesia Bakal Impor Gula Hampir 1 Juta Ton Tahun Depan

Selain itu Teten juga meminta agar dalam Permendag tersebut diatur terkait harga produk yang dijual.

Sebab dengan adanya aturan terkait harga, Teten berharap produk impor jangan sampai memukul harga produk-produk UMKM.

"Ini maunya kita semua, maunya pak Presiden juga. Kalau pak Presiden inginnya kalau kita sudah bisa bikin sendiri, buat apa impor produk yang sudah bisa diproduksi dalam negeri," pungkasnya.

Baca juga: Bahlil Ingatkan Perbankan Permudah KUR UMKM: Jangan Sampai Minta Jaminan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com