Dia mengatakan, dari total pengaduan itu sebanyak 13.998 pengaduan merupakan permasalahan sengketa yang upaya penyelesaiannya melalui proses internal despute resolution oleh pelaku jasa keuangan (PUJK).
Sementara 90 pengaduan lainnya terindikasi sebagai masalah pelanggaran yang upaya penyelesaiannya dialkukan oleh OJK melalui verifikasi dan pemeriksaan.
"Bedanya dengan yang sengketa, sengketa itu bisa diketahui peradilan. Tapi kalau yang pelanggaran itu tidak diekspos, sifatnya restricted terbatas, tapi sanksinya keras, dari mulai mengganti kerugian, sampai kena sanksi yang lain pemecatan, penutupan atau penghentian produk, hingga penutupan perusahaan, itu tidak secara terbuka informasinya, tapi ada," jelasnya.
Adapun penyelesaian pengaduan terkait sengketa, sebanyak 90,58 persen atau 12.680 pengaduan telah berhasil diselesaikan, sedangkan 9,42 persennya atau 1.318 aduan sedang dalam proses penyelesaian di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Sedangkan penyelesaian pengaduan terkait pelanggaran, sebanyak 58 pengaduan atau 64 persen telah diselesaikan dan 32 pengaduan atau 36 persen masih dalam proses.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.