Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/12/2022, 21:00 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan disahkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pihaknya memiliki kerangka kerja yang jelas dalam memperlakukan koperasi.

Bahkan Undang-undang tersebut dinilai bisa menjadi kerangka untuk mengawasi koperasi.

"Omnibus law keuangan memberikan legal framework pada kami untuk nanti secara tegas memperlakukan koperasi yang open loop dan close loop," ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Kemenkop UKM Targetkan Bangun SPBU Nelayan di 250 Lokasi Pada 2023

Menkop UKM menjelaskan, koperasi open loop adalah koperasi yang melakukan praktek jasa keuangan di luar anggotanya, seperti jasa asuransi. Berdasarkan UU PPSK, koperasi open look ini akan berada di bawah perizinan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan koperasi close loop adalah koperasi yang hanya melayani anggotanya. Koperasi close loop ini akan tetap berada di bawah izin dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Karena itu, Kemenkop UKM akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk memverifikasi mana saja koperasi yang murni melakukan jasa untuk anggotanya dan mana saja yang terbukti melakukan praktik asuransi atau jasa keuangan lainnya.

"Akan diverifikasi betuk mana koperasi yang melakukan shadow making, tapi badan hukumnya masih koperasi simpan pijam," jelas Menkop Teten.

Baca juga: Anak Buah Teten Sebut Koperasi Tidak Akan Diawasi OJK

Setelah proses verifikasi selesai, Satgas akan memberikan dua opsi terhadap koperasi yang terbukti melakukan praktik jasa keuangan atau open loop.

Pilihan pertama adalah, koperasi tersebut harus mengganti badan hukumnya menjadi koperasi jasa keuangan dan berpindah ke bawah pengawasan OJK.

Pilihan kedua, koperasi itu harus menghentikan praktik jasa keuangan mereka dan kembali menjadi koperasi yang murni melakukan jasa untuk anggotanya atau koperasi close look.

"Enggak boleh lagi mereka di wilayah abu-abu," kata Teten.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Uji Coba Tol Nirsentuh MLFF di Bali Mulai 1 Juni 2023 Batal, Ini Penyebabnya

Uji Coba Tol Nirsentuh MLFF di Bali Mulai 1 Juni 2023 Batal, Ini Penyebabnya

Whats New
Enggan Tambah Impor Bawang Putih, Mendag: Jangan Hobi Dong

Enggan Tambah Impor Bawang Putih, Mendag: Jangan Hobi Dong

Whats New
Kementan Tekankan Kemitraan sebagai Upaya Penting Bantu Pekebun Kembangkan Berbagai Komoditas

Kementan Tekankan Kemitraan sebagai Upaya Penting Bantu Pekebun Kembangkan Berbagai Komoditas

Whats New
Menaker Sebut LKS Tripnas dan Depenas Berperan Penting untuk Proses Pengambilan Kebijakan

Menaker Sebut LKS Tripnas dan Depenas Berperan Penting untuk Proses Pengambilan Kebijakan

Whats New
Upaya Kemenaker untuk Terus Meningkatkan Kompetensi Ahli K3

Upaya Kemenaker untuk Terus Meningkatkan Kompetensi Ahli K3

Whats New
Rukun Raharja Tambah Jumlah Direksi dan Komisaris

Rukun Raharja Tambah Jumlah Direksi dan Komisaris

Whats New
Sri Mulyani Tanggapi Kritik DPR soal Subsidi Kendaraan Listrik

Sri Mulyani Tanggapi Kritik DPR soal Subsidi Kendaraan Listrik

Whats New
Sequis Life Cetak Laba Setelah Pajak Rp 570,29 Miliar Sepanjang 2022

Sequis Life Cetak Laba Setelah Pajak Rp 570,29 Miliar Sepanjang 2022

Whats New
Gandeng Perusahaan China, PLN IP  Kembangkan Pembangkit EBT 5.000 MW di Morowali

Gandeng Perusahaan China, PLN IP Kembangkan Pembangkit EBT 5.000 MW di Morowali

Rilis
OJK: Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data Nasabah

OJK: Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data Nasabah

Whats New
Anak Usaha Bakrie and Brothers Bakal IPO, Dana untuk Bikin 3.000 Kendaraan Listrik Per Tahun

Anak Usaha Bakrie and Brothers Bakal IPO, Dana untuk Bikin 3.000 Kendaraan Listrik Per Tahun

Whats New
Ini Kesalahan Terbesar Dalam Mengelola Uang dan Cara Mengatasinya

Ini Kesalahan Terbesar Dalam Mengelola Uang dan Cara Mengatasinya

Spend Smart
Kemenaker Buka Rekrutmen Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Simak Persyaratannya

Kemenaker Buka Rekrutmen Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Simak Persyaratannya

Whats New
Rukun Raharja Bagikan Dividen Rp 67 Miliar

Rukun Raharja Bagikan Dividen Rp 67 Miliar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI Hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI Hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+