Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat lewat HP

Kompas.com - 26/12/2022, 23:35 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com – Cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jawa Barat bisa dilakukan secara online. Pemilik kendaraan yang ingin cek PKB-nya tanpa keluar rumah dapat mengakses situs web atau aplikasi resmi. 

Beberapa cara cek pajak kendaraan online di Jawa Barat yang bisa dipilih di antaranya melalui situs web Bapenda Jabar, e-samsat, hingga aplikasi Sambara. Selain itu, cek pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui SMS. 

Cek pajak kendaraan bermotor memang bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun terkadang, jumlah besaran pajak kendaraan harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.

Baca juga: Mengenal 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara

Dengan mengetahui cara cek pajak kendaraan bermotor secara online, tidak ada alasan lagi bagi pemilik untuk lalai membayar pajak.

Apalagi mulai tahun 2023, pemilik kendaraan yang terlambat membayarkan PKB selama dua tahun berturut sejak STNK-nya mati akan dihapuskan data kepemilikannya.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online untuk wilayah Jawa Barat?

Baca juga: Didukung Kepercayaan Investor, Rights Issue BRIS Oversubscribed 1,4 Kali

Cara cek pajak kendaraan bermotor Jawa Barat

Untuk melakukan cek pajak kendaraan bermotor secara online, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut. Nantinya, informasi mengenai status pajak yang perlu dibayar akan muncul pada layar HP. 

Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan kendaraan secara online yang bisa dipilih untuk wilayah Jawa Barat. 

1. Cara cek pajak kendaraan bermotor via e-samsat.id

Cara pertama untuk cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat secara online adalah melalui laman e-samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://e-samsat.id 
  • Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, Nomor rangka dan Provinsi)
  • Lalu klik “Cek Sekarang”
  • Layar akan menampilkan informasi besaran nominal pajak kendaraan yang harus Anda bayar.
  • Halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka 3.296 Lowongan PPPK Teknis, Simak Persyaratannya

2. Cara cek pajak kendaraan bermotor via website Bapenda Jabar

Cara kedua untuk cek pajak kendaraan bermotor adalah melalui situ web Bapenda Jawa Barat. Berikut langkah-langkahnya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com