Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat lewat HP

Kompas.com - 26/12/2022, 23:35 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com – Cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jawa Barat bisa dilakukan secara online. Pemilik kendaraan yang ingin cek PKB-nya tanpa keluar rumah dapat mengakses situs web atau aplikasi resmi. 

Beberapa cara cek pajak kendaraan online di Jawa Barat yang bisa dipilih di antaranya melalui situs web Bapenda Jabar, e-samsat, hingga aplikasi Sambara. Selain itu, cek pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui SMS. 

Cek pajak kendaraan bermotor memang bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun terkadang, jumlah besaran pajak kendaraan harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.

Baca juga: Mengenal 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara

Dengan mengetahui cara cek pajak kendaraan bermotor secara online, tidak ada alasan lagi bagi pemilik untuk lalai membayar pajak.

Apalagi mulai tahun 2023, pemilik kendaraan yang terlambat membayarkan PKB selama dua tahun berturut sejak STNK-nya mati akan dihapuskan data kepemilikannya.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online untuk wilayah Jawa Barat?

Baca juga: Didukung Kepercayaan Investor, Rights Issue BRIS Oversubscribed 1,4 Kali

Cara cek pajak kendaraan bermotor Jawa Barat

Untuk melakukan cek pajak kendaraan bermotor secara online, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut. Nantinya, informasi mengenai status pajak yang perlu dibayar akan muncul pada layar HP. 

Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan kendaraan secara online yang bisa dipilih untuk wilayah Jawa Barat. 

1. Cara cek pajak kendaraan bermotor via e-samsat.id

Cara pertama untuk cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat secara online adalah melalui laman e-samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://e-samsat.id 
  • Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, Nomor rangka dan Provinsi)
  • Lalu klik “Cek Sekarang”
  • Layar akan menampilkan informasi besaran nominal pajak kendaraan yang harus Anda bayar.
  • Halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka 3.296 Lowongan PPPK Teknis, Simak Persyaratannya

2. Cara cek pajak kendaraan bermotor via website Bapenda Jabar

Cara kedua untuk cek pajak kendaraan bermotor adalah melalui situ web Bapenda Jawa Barat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ 
  • Masukkan kode kendaraan atau plat nomor kamu sesuai format dan kolom yang telah disediakan. (Contoh: D 1345 BPD)
  • Pilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau warna plat nomor (Hitam, Merah, atau Kuning)
  • Ketikkan kode captcha di kolom kode pengaman
  • Selanjutnya, klik tombol "Cari"
  • Layar akan menampilkan informasi identitas kendaraan serta rincian biaya tagihan pajak kendaraan bermotor.

3. Cara cek pajak kendaraan bermotor via website Sambara

Pilihan lain untuk cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat adalah melalui laman https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Akses laman https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/ 
  • Masukkan kode kendaraan atau plat nomor kamu sesuai format dan kolom yang telah disediakan. (Contoh: D 1345 BPD)
  • Pilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau warna plat nomor (Hitam, Merah, atau Kuning)
  • Ketikkan kode captcha di kolom kode pengaman
  • Selanjutnya, klik tombol "Cari"
  • Layar akan menampilkan informasi identitas kendaraan serta rincian biaya tagihan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Depan Kembali Dibuka

4. Cara cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi Sambara

  • Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store
  • Pada menu Sambara pilih "Info PKB"
  • Lalu masukkan Nomor Polisi Kendaraan
  • Klik "Cari"
  • Layar akan menampilkan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan

5. Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS

Selain melalui website dan aplikasi, cara cek pajak kendaraan di Jawa Barat juga dapat dilakukan melalui SMS.

Cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kirim pesan dengan format info (spasi) kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan.
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Kirim ke nomor 0811 2119 211
  • Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Baca juga: Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Pertimbangkan Pencabutan Status PPKM

Nah, itulah informasi seputar cara cek pajak kendaraan bermotor secara online dengan mudah untuk wilayah Jawa Barat. Selamat mencoba!.

Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS dengan mudahPIXABAY Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS dengan mudah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com