Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Iuran JHT dalam 2 Akun, Ini Kata Kemenaker dan Asosiasi Buruh

Kompas.com - 27/12/2022, 05:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

Dihubungi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti adanya pengaturan 2 akun JHT dalam UU PPSK. Sebab, JHT merupakan uang tabungan pekerja dan bukan uang asuransi.

Karena bersifat seperti tabungan, Iqbal menilai, tidak ada yang salah ketika peserta JHT mengambil iuran JHT miliknya. Misalnya saat terkena PHK.

"KSPI menolak, (pengaturan 2 akun JHT) hanya akal akalan dari perumus undang-undang dengan membuat pasal selundupan. Yakni mengulang kembali bahwa JHT tidak bisa diambil setelah terjadi PHK. Sekarang lebih halus dibagi dua, akun tambahan bisa diambil saat PHK, akun utama ngga bisa diambil. Hanya bisa diambil saat pensiun," ujar Iqbal. (Vendy Yhulia Susanto)

Srtikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemnaker Sebut Pengaturan 2 Akun JHT untuk Mencapai Keseimbangan Pembiayaan Pekerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Sumber

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com