Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan perpanjangan masa konsesi tersebut disampaikan PT KCIC pada 15 Agustus 2022.
"Hal ini disampaikan melalui surat Dirut PT KCIC Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB," kata Risal dalam rapat kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Risal mengatakan, urgensi dari pengajuan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini di antaranya yaitu, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek kereta cepat dalam memenuhi kebutuhan pendanaan cost ovverun atau pembengkakan biaya.
Kemudian, untuk menjaga kesinambungan proyek KCJB sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraannya di berbagai aspek.
"Baik itu sosial, ekonomi, politik, lingkungan, ekonomi, teknologi, dan pendidikan serta kontribusi pada pendapatan negarazm yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan persetujuan terkait usulan perpanjangan masa konsesi tersebut.
Baca juga: Kereta Cepat Minta Konsesi Jadi 80 Tahun, Menhub Jonan Dulu Menolaknya
5. Tarif kereta cepat
Berdasarkan perhitungan PT KCIC, tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dikenakan sebesar Rp 350.000 untuk jarak terjauh.
Meski demikian, Dirut PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan meminta agar tarif yang dikenakan sebesar Rp 250.000 untuk tiga tahun pertama.
"Kemenhub meminta agar harga tertinggi kareta cepet Rp 250.000 selama tiga tahun untuk masa awal," ucap dia.
Baca juga: Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung 3 Tahun Pertama: Dekat Rp 125.000, Jauh Rp 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.