Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Subsidi Kendaraan Listrik Kapan Diberikan, Menperin: Belum Ada "Time Frame"-nya

Kompas.com - 27/12/2022, 17:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan subsidi pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan Rp 8 juta untuk motor listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, subsidi pembelian kendaraan listrik dikeluarkan untuk mendorong percepatan industri berbasis listrik di Indonesia.

"Kebijakan pemberian insentif dan pembelian mobil dan atau motor listrik, kita ambil untuk mendorong percepatan industri berbasis listrik di Indonesia," ujarnya dalan jumpa pers dan Seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Menteri ESDM Usul Subsidi Motor Listrik dalam Bentuk Konversi

Sementara terkait kepastian berapa besaran subsidi kendaraan listrik yang akan diberikan, Menperin Agus belum bisa memastikan lantaran pemerintah masih hitung-hitungan.

"Nilai besarannya masih kita hitung, rumusannya masih kita finalisasi dan formulanya juga masih difinalisasi," ungkap Menperin Agus.

Pun dengan jadwal kapan insentif tersebut diluncurkan belum bisa dipastikan lantaran masih dalam tahap pembahasan. "Belum ada timeframe-nya," kata Menperin Agus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana subsidi kendaraan listrik masih dalam pembahasan, sehingga besaran nilai insentif yang akan diberikan pun belum final.

Baca juga: Soal Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Indef: Larinya ke Luar Negeri

"Saya sudah mengikuti itu. Seperti yang sudah saya sampaikan, kita akan menghitung," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Bendahara negara itu menjelaskan, pemerintah juga sedang memperhitungkan dukungan untuk pembangunan industrinya. Sehingga dukungan untuk sektor ini tidak hanya subsidi kendaraan listrik, tetapi juga industrinya.

Baca juga: Subsidi Kendaraan Listrik, Ketua Banggar DPR RI: Tidak Ada Alokasi di APBN 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com