Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal Subsidi Kendaraan Listrik Kapan Diberikan, Menperin: Belum Ada "Time Frame"-nya

Kompas.com - 27/12/2022, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan subsidi pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan Rp 8 juta untuk motor listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, subsidi pembelian kendaraan listrik dikeluarkan untuk mendorong percepatan industri berbasis listrik di Indonesia.

"Kebijakan pemberian insentif dan pembelian mobil dan atau motor listrik, kita ambil untuk mendorong percepatan industri berbasis listrik di Indonesia," ujarnya dalan jumpa pers dan Seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Menteri ESDM Usul Subsidi Motor Listrik dalam Bentuk Konversi

Sementara terkait kepastian berapa besaran subsidi kendaraan listrik yang akan diberikan, Menperin Agus belum bisa memastikan lantaran pemerintah masih hitung-hitungan.

"Nilai besarannya masih kita hitung, rumusannya masih kita finalisasi dan formulanya juga masih difinalisasi," ungkap Menperin Agus.

Pun dengan jadwal kapan insentif tersebut diluncurkan belum bisa dipastikan lantaran masih dalam tahap pembahasan. "Belum ada timeframe-nya," kata Menperin Agus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana subsidi kendaraan listrik masih dalam pembahasan, sehingga besaran nilai insentif yang akan diberikan pun belum final.

Baca juga: Soal Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Indef: Larinya ke Luar Negeri

"Saya sudah mengikuti itu. Seperti yang sudah saya sampaikan, kita akan menghitung," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Bendahara negara itu menjelaskan, pemerintah juga sedang memperhitungkan dukungan untuk pembangunan industrinya. Sehingga dukungan untuk sektor ini tidak hanya subsidi kendaraan listrik, tetapi juga industrinya.

Baca juga: Subsidi Kendaraan Listrik, Ketua Banggar DPR RI: Tidak Ada Alokasi di APBN 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+