Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SWI Kembali Temui 9 Entitas Investasi Bodong, Ada Modus Pendanaan Pembangunan Masjid

Kompas.com - 27/12/2022, 19:25 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemberantasan entitas investasi ilegal yang merugikan masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Namun demikian, praktik-praktik investasi bodong masih bermunculan.

Pada Desember ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 9 entitas ilegal, yang melakukan penawaran tanpa izin.

Entitas-entitas ini bergerak dengan modus menawarkan aset digital, saham, hingga pendanaan pembangunan masjid.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Baca juga: Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, OJK: Seperti Jamur di Musim Hujan

Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata dia, dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Kasus Penipuan Mahasiswa IPB, OJK Tegaskan 4 Platform Pinjol Tak Lakukan Pelanggaran

Secara lebih rinci, dari 9 entitas investasi bodong itu, 4 di antaranya merupakan entitas yang menawarkan investasi tanpa izin. Kemudian, 2 perusahaan melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin. Lalu, terdapat masing-masing satu entitas pada kegiatan agen properti tanpa izin, asset kripto tanpa izin, dan perdagangan aset digital tanpa izin.

Lebih lanjut Tongam bilang, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih terigur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi,” ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com