Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 2022, OJK Terima 29 Pengaduan Konsumen soal Kasus Gagal Bayar TaniFund

Kompas.com - 28/12/2022, 11:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Penyelesaian kasus Santara dan gagal bayar TaniFund

Diberitakan Kontan.co.id, OJK telah memberikan sanksi berupa perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama pada 19 Desember 2022 berdasarkan surat nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.

Perintah tindakan itu berupa Santara dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari menyampaikan, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 57).

"Santara diberikan waktu sampai 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK," ujar Yunita.

Sementara TaniFund, berdasarkan laporan KONTAN pada 6 Desember 2022, platform peer-to-peer (P2P) lending TaniFund tengah menghadapi permasalahan gagal bayar kepada investornya yang berjumlah sekitar 128 investor. Gagal bayar ini ditaksir mencapai total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar.

"Tanifund telah melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," tandas Hardi Syahputra Purba, Kuasa Hukum korban gagal bayar atau lender TaniFund.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com