Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pastikan Tak Tunda Kebijakan Zero ODOL pada 2023

Kompas.com - 28/12/2022, 11:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno memastikan tidak ada penundaan kebijakan terkait larangan Zero ODOL atau operasi truk over dimension overload (ODOL) selama tahun 2023.

Hendro mengatakan, kebijakan larangan truk ODOL ini menjadi keputusan bersama Kementerian/Lembaga.

"Bukan kebijakan Kementerian Perhubungan saja, jadi sama Menhub, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kakorlantas, asosiasi industri sampai hari ini belum ada kebijakan tentang pencabutan atau penundaan Zero ODOL di 2023," kata Hendro dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Diminta Fokus Tertibkan Truk ODOL AMDK

Hendro mengatakan, larangan truk ODOL tetap dilakukan dengan tahapan-tahapan yang akan dirumuskan bersama Kementerian/Lembaga agar pelaksanaannya terhindar dari kecurangan.

Menurutnya dia, faktor ekonomi sering menjadi alasan masih adanya truk ODOL.

"Alasan-alasan ekonomi kita juga menyadari betul bahwa alasan itu bisa kita terima, tetapi kita ada konsekuensi atas apa yang telah disepakati tentang kebijakan Zero ODOL dan tahapan-tahapan itu 2023 akan kita mulai rumuskan dan akan kita kerjakan bersama," ujarnya.

Baca juga: Pengusaha: Penerapan Zero ODOL Bisa Picu Kenaikan Inflasi

Lebih lanjut, Hendro menekankan, penundaan kebijakan larangan Zero ODOL tidak bisa dilakukan lantaran tingginya angka kecelakaan truk bermuatan lebih tersebut.

"Truk ODOL dari data kecelakaan itu kontribusi terbesar kedua setelah sepeda motor, sepeda motor 73 persen, ODOl itu 20 persen, data-datanya cukup tinggi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com