Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Acuan Kedelai, Bawang Merah, Hingga Gula Konsumsi yang Diatur Pemerintah

Kompas.com - 28/12/2022, 13:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengatur harga acuan beberapa komoditas mulai kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.

Harga acuan tersebut ditetapkan lewat Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian Komoditas di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Dengan adanya penetapan harga acuan tersebut, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.

Baca juga: Mendag Zulhas Pastikan Kedelai Impor Masuk Januari 2023

Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.

Berikut adalah daftarnya:

1. Harga Acuan Kedelai

  • Kedelai lokal di tingkat produsen dibanderol Rp 10.775 per kilogram dan harga acuan di konsumen Rp 11.400 per kilogram
  • Kedelai impor di tingkat konsumen dibanderol Rp 12.000 per kilogram

2. Harga Acuan Bawang merah

  • Konde basah (baru panen) di tingkat produsen dibanderol Rp 18.500-20.000 per kilogram
  • Rogol kering panen tingkat produsen dibanderol Rp 25.000-30.000 per kilogram dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dibanderol Rp 36.500- 41.500 per kilogram
  • konde kering askip atau untuk benih harga acuan penjualan di tingkat produsen dibanderol Rp 32.000 per kilogram

3. Harga Acuan Cabai Rawit Merah

Harga acuan penjualan di tingkat produsen ditetapkan Rp 25.000-31.500. Sementara di tingkat konsumen ditetapkan Rp 40.000-57.000 per kilogram

Baca juga: Jelang Nataru 2023 Harga Cabai hingga Telur Terus Naik

4. Harga Acuan Cabai Merah Keriting

Harga acuan penjualan di tingkat produsen cabai merah keriting ditetapkan Rp 22.000-29.600. Sementara di tingkat konsumen ditetapkan Rp 37.000-55.000 per kilogram

5. Harga Acuan Daging Sapi

  • Sapi hidup harga acuan pembeliannya di tingkat produsen dibanderol Rp 56.000-58.000 per kilogram
  • Daging sapi segar/Chilled paha depan harga acuan pembeliannya di tingkat konsumen dibanderol Rp 130.000 per kilogram
  • Daging sapi segar paha belakang di tingkat konsumen dibanderol Rp 140.000 per kilogram
  • Sementara daging sapi jenis paha depan beku di tingkat konsumen harga acuan pembeliannya dibanderol Rp 105.000
  • Daging kerbau beku di tingkat konsumen harga acuan pembeliannya dibanderol Rp 80.000 per kilogram

6. Harga Acuan Gula konsumsi

Harga acuan penjualan gula konsumsi di tingkat produsen Rp 11.500 per kilogram sementara di tingkat konsumen Rp 13.500 per kilogram.

Baca juga: Indonesia Bakal Impor Gula Hampir 1 Juta Ton Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com