JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengatur harga acuan beberapa komoditas mulai kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.
Harga acuan tersebut ditetapkan lewat Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian Komoditas di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Dengan adanya penetapan harga acuan tersebut, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.
Baca juga: Mendag Zulhas Pastikan Kedelai Impor Masuk Januari 2023
Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.
Berikut adalah daftarnya:
1. Harga Acuan Kedelai
3. Harga Acuan Cabai Rawit Merah
Harga acuan penjualan di tingkat produsen ditetapkan Rp 25.000-31.500. Sementara di tingkat konsumen ditetapkan Rp 40.000-57.000 per kilogram
Baca juga: Jelang Nataru 2023 Harga Cabai hingga Telur Terus Naik
4. Harga Acuan Cabai Merah Keriting
Harga acuan penjualan di tingkat produsen cabai merah keriting ditetapkan Rp 22.000-29.600. Sementara di tingkat konsumen ditetapkan Rp 37.000-55.000 per kilogram
5. Harga Acuan Daging Sapi
6. Harga Acuan Gula konsumsi
Harga acuan penjualan gula konsumsi di tingkat produsen Rp 11.500 per kilogram sementara di tingkat konsumen Rp 13.500 per kilogram.
Baca juga: Indonesia Bakal Impor Gula Hampir 1 Juta Ton Tahun Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.