Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Startup" Desain Grafis Diduga Eksploitasi Peserta Magang, Ini Langkah Kemenaker

Kompas.com - 28/12/2022, 15:37 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan tengah viral di media sosial unggahan terkait startup yang diduga mengeksploitasi peserta magang. Hal ini lantas membuat geram warganet.

Unggahan akun Twitter @jabbarp_ menampilkan deretan aturan magang di startup yang bergerak di bidang jasa desain grafis, Nice View Design, yang dinilai tidak masuk akal.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan, perusahaan asal Medan itu memungut biaya kepesertaan program sebesar Rp 50.000 per bulan untuk peserta offline di Medan, Rp 25.000 per bulan untuk peserta online, dan gratis bagi peserta yang kurang mampu secara finansial.

Baca juga: Viral Video Debitur Meikarta Minta Pembatalan Kredit, Pengamat: Tergantung Klausul Jual Beli

Kemudian peserta magang diminta mengikuti jam operasional yang sudah ditentukan, yaitu Senin-Sabtu pukul 08.00-22.00 WIB. Peserta yang ada di wilayah Medan wajib masuk ke kantor dua kali selama seminggu.

"Kenapa aku bilang korban eksploitasi? Selain jam kerja yang gila dan ga masuk akal, para peserta magang ini juga wajib mencapai KPI yang lebih ga masuk akal lagi," tulis pemilik akun Twitter @jabbarp_, dikutip Rabu (28/12/2022).

Dia pun memaparkan Key Performance Indicator (KPI) yang diminta perusahaan kepada peserta magang yang menurutnya tidak sesuai untuk kompetensi program magang di perusahaan.

Misalnya untuk Designer Intern, peserta magang harus mengirimkan chat minimal ke 35 orang untuk ditawari jasa desain setiap harinya, melakukan promosi jasa desain perusahaan di media sosial pribadi, hingga mendapatkan pesanan desain dengan nominal minimal Rp 300.000 per bulan.

Baca juga: Usai Modus Penipuan J&T, Kini Viral Modus Penipuan Mengatasnamakan PLN


Pada posisi lain, KPI yang diminta isinya hampir sama misalnya untuk Marketer Intern, Sales Intern, Admin Intern, dan Legal Officer Intern.

"Bahkan, lo daftar jadi LEGAL OFFICER INTERN yang harusnya belajar, sekali lagi BELAJAR soal legalitas dkk, lo tetap harus NGE-CHAT 35 ORANG SETIAP HARI dan harus MENDAPATKAN PESANAN DESAIN MINIMAL 300 RIBU," tulis akun tersebut.

Program magang ini berlangsung selama 3 bulan. Perusahaan memberikan benefit kepada peserta magang berupa sertifikat dan syarat keterangan magang, mendapatkan literasi dan wawasan bisnis, memberikan bagi hasil yang kompetitif, hingga menawarkan kesempatan untuk bergabung ke perusahaan.

Baca juga: Korea Selatan Buka Peluang Magang Bagi Tenaga Kerja Indonesia

Kemenaker belum terima pengajuan izin

Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Muhammad Ali mengatakan, perusahaan tersebut dipastikan belum pernah mengajukan izin program magang ke Kemenaker.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, perusahaan yang akan membuka program pemagangan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemenaker, dinas yang menangani ketenagakerjaan di lingkup provinsi, atau dinas yang menangani ketenagakerjaan di lingkup kabupaten/kota.

Kemenaker akan menelusuri lebih lanjut terkait permasalahan ini ke Disnakertrans Sumatera Utara dan Medan yang menjadi alamat domisili dari perusahaan tersebut. Setelah itu, Kemenaker akan memutuskan apa yang perlu dilakukan.

"Kami coba dalami. Kami sedang menelusur informasinya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/12/2022).

Baca juga: Austria Buka Lowongan Kerja, Butuh 250.000 Tenaga Magang

Kendati demikian, dia menegaskan, program pemagangan tidak bisa dilakukan sembarangan. Perusahaan yang akan membuka program magang wajib mengikuti aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 dan Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2008.

Sesuai Permenaker itu, perusahaan wajib mengantongi persetujuan dari Kemenaker atau dinas ketenagakerjaan daerah. Persetujuan ini akan diberikan jika semua persyaratan penyelenggaraan pemagangan dipenuhi oleh perusahaan.

Kemenaker juga akan meninjau perusahaan yang sudah mendapatkan izin pelaksanaan program magang dari Kemenaker sehingga apabila perusahaan melanggar syarat permagangan, maka izin pelaksanaan program magang tersebut dapat dicabut.

Namun sebelum mencabut izin pelaksanaan program magang, Kemenaker akan mengimbau perusahaan untuk mengikuti aturan terlebih dahulu.

"Kalau tidak memenuhi syarat magang maka peserta magang tersebut berubah status menjadi pekerja. Artinya harus diangkat menjadi pekerja di perusahaan tersebut," tandasnya.

Baca juga: Viral Video Rekening Brigadir J Nyaris Rp 100 Triliun, BNI: Itu Bukan Saldo, melainkan Nilai Pemblokiran

Perusahaan tidak mengikuti aturan

Nice View Design telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya untuk meredam kemarahan warganet.

Manajemen perusahaan mengakui kesalahannya yang meminta biaya kepesertaan kepada para peserta magang. Untuk itu, perusahaan akan mengembalikan secara penuh biaya kepesertaan itu kepada para pemagang.

"Kurangnya literasi dan walaupun biaya kepesertaan dengan asas kesepakatan, akan tetapi tetap bertentangan dengan Pasal 22 Permenaker Nomor 6 Tahun 2022. Maka seluruh biaya kepesertaan dikembalikan secara penuh sesuai haknya masing-masing," tulis manajemen perusahaan.

Nice View Design menyebut, jumlah biaya kepesertaan yang dikenakan pada pemagang telah terkumpul sebanyak Rp 625.000. Biaya kepesertaan ini dipungut dari 17 orang pemagang baik dari peserta berbayar maupun tidak berbayar.

Perusahaan mengatakan biaya kepesertaan ini mulanya bertujuan untuk biaya Zoom Pro, pengembangan keahlian peserta magang, dan operasional magang.

Baca juga: 13 BUMN Buka Program Magang Selama 3 Bulan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com