Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Bakal Sederhanakan Aturan di BUMN lewat Omnibus Law

Kompas.com - 28/12/2022, 17:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menerbitkan aturan Omnibus Law untuk menyederhanakan aturan di Kementrian BUMN dan BUMN.

Omnibus Law adalah metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Erick akan melakukan upaya penataan produk hukum melalui simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen.

Erick mengatakan, penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN.

"Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN," ujar Erick dalam siaran pers, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: 500 Wisatawan Terdampar di Karimunjawa, Erick Thohir: Keselamatan Turis Adalah Nomor Satu

Mantan Presiden Inter Milan itu mengatakan, banyaknya jumlah Permen BUMN sudah berlangsung cukup lama yakni sejak 1998. Erick meragukan efektivitas banyaknya jumlah Permen BUMN terhadap implementasi daripada BUMN di lapangan.

"Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya direksi mana yang baca 45 Permen, saya yakin tidak ada. Dengan hanya tiga Permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya," ucap Erick.

Erick mengatakan, Kementerian BUMN telah melaksanakan Uji Publik Rancangan Permen BUMN di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (27/12/2022). Dia bilang, uji publik merupakan rangkaian deregulasi Permen BUMN.

Baca juga: Penggabungan Damri dan PPD, Erick Thohir: Agar Tidak Tumpang Tindih


“Uji publik yang dilakukan secara hybrid tersebut merupakan bagian proses deregulasi Permen BUMN yang ditargetkan dapat dituntaskan di akhir tahun ini," kata Erick.

Ketua Organizing Committee Tim PMO Penataan dan Simplifikasi Peraturan Menteri BUMN, Carlo B Tewu menyatakan, perubahan Permen BUMN merupakan suatu keharusan mengingat beberapa Permen BUMN sudah lama dan belum pernah diubah.

Carlo menyebut penataan regulasi peraturan ini akan mendorong percepatan kinerja BUMN berjalan dengan lebih optimal.

“Kita berharap substansi pengaturan peraturan ini benar-benar menghasilkan pengaturan BUMN yang relevan dan updated dengan kondisi dunia usaha yang berkembang saat ini,” ujar Carlo dalam sambutannya dalam acara Uji Publik.

Baca juga: Erick Thohir: Pejabat Korup Akan Masuk Daftar Hitam, Cuma Presiden yang Bisa Cabut

Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia menyambut baik kegiatan Uji Publik di kampus bersejarah itu. Ova menilai hal ini menjadi bagian dari kontribusi dunia akademik terhadap BUMN.

“Peraturan untuk BUMN dapat lebih implementatif dan menampung aspirasi yang berkembang,” ucap Ova.

Uji Publik dilakukan sebagai upaya Kementerian BUMN dalam mengakomodir masukan dari BUMN atau masyarakat umum. Masyarakat dapat memberikan masukan atau rancangan Omnibus Permen BUMN melalui jdih.bumn.go.id hingga akhir 2022.

Adapun metode penyusunan rancangan Omnibus Permen BUMN ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Wahyu mengatakan metode penyusunan peraturan ini dilakukan secara omnibus yang sudah ada dalam UU Pembentukan Undang-Undang terbaru, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Mantan Bos Danareksa Jadi Dirut Biro Klasifikasi Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com