Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Ingatkan Bahaya "Skincare" Ilegal Bagi Konsumen dan Penjual

Kompas.com - 29/12/2022, 08:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan, produk kosmetik atau skincare yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM merupakan produk ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Selain itu keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” kata Zamroni dalam siaran pers, Rabu (28/12/2022).

Zamroni mengungkapkan, jika konsumen menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, maka dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik).

“Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker),” lanjut dia.

Baca juga: BPOM Sebut Galon Mengandung BPA Perlu Segera Dilabeli

Penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi juga dinilai dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada derah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).

Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid banyak disalahgunakan pada obat peeling (pengelupasan kulit), obat jerawat dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.

Baca juga: Saling Bantah BPOM Vs Kemendag Soal Impor Sirup Pemicu Gagal Ginjal

Harus ada label BPOM

Menurut dr. Rosmerry Simanjuntak dari MM Aesthetic Clinic, salah satu yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk skincare dan kosmetik adalah adanya label BPOM yang menandakan status produk tersebut sudah dijamin aman.

“Kosmetik atau skincare tanpa izin BPOM tidak disarankan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan, serta kebersihan dalam proses produksi belum terjamin. Dianjurkan lebih baik menggunakan skincare yang memiliki izin BPOM," ungkap Rosmerry.

Baca juga: Twitter Ungkap 5 Tren Percakapan Favorit Netizen, Soal Mi Instan hingga Skincare

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com