KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024.
Disadur dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2, sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3, serta cukai rokok elektrik untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)
SKM golongan 1 dan 2 rata-rata meningkat sebesar 11,75 hingga 11,5 persen, SPM golongan 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, SKT golongan 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen, sedangkan cukai rokok elektrik naik 15 dan 6 persen untuk hasil pengolahan HPTL berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 hingga 2028.
Baca juga: Berlaku per 1 Januari 2023, Ini Daftar UMR di 35 Wilayah Jawa Tengah
Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang tahun 2023 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dituliskan secara rinci harga jual eceran rokok setelah mengalami kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari mendatang dengan detail sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 38 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur
Informasi selengkapnya mengenai daftar harga rokok pada tahun 2023 dapat diakses di sini.
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 27 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
Penetapan kebijakan cukai rokok mempertimbangkan empat aspek penting. Pertama, pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai memiliki tujuan sebagai pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin, yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?
Aspek kedua meliputi aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai pun mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Selanjutnya, aspek ketiga terkait penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
Sementara itu, aspek keempat terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini mencapai 5,5 persen.
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.