Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas: Peserta Pemilu Harus Mengampanyekan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Kompas.com - 29/12/2022, 20:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PPN/Bappenas berharap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dijadikan sebagai acuan kampanye pemilihan umum (pemilu).

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu berperan penting dalam mengkomunikasikan RPJPN kepada kandidat kepala daerah.

"Karena, berdasarkan pasal 274 ayat 1, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa visi dan misi haruslah mengacu pada RPJPN 2005-2025," ujarnya dikutip dari keterangan Instagram resminya, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 Triliun, Buat IKN hingga Pemilu

Karena menurutnya, penyelenggaraan pemilu yang digelar pada 2024, harus dimaknai sebagai gerbang masuknya orang dan gagasan.

"Orang-orang baru akan menghiasi struktur eksekutif dan legislatif kita, dan gagasan baru untuk membangun Indonesia akan dituangkan kedalam kebijakan," ucap Suharso.

Di postingan Instagram @suharsomonoarfa disampaikan pula peran Kementerian PPN/Bappenas dalam penyelenggaran tahun politik. Seperti Bappenas mengharapkan fasilitasi KPU untuk bisa mensosialisasikan RPJPN 2025-2045 sebagai bahan acuan penyusunan visi misi para peserta pemilu.

Sosialisasi diharapkan dapat dilakukan sekitar Oktober-November 2023 saat proses penetapan calon pasangan presiden dan wakil presiden dan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD, dan DPD. Bappenas berharap RPJPN 2025-2045 sebagai acuan kampanye pemilu dapat dinormakan dalam peraturan KPU.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan 3 Provinsi Baru di Papua Bakal Punya Anggaran Khusus Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Tunggakan Pinjol Ingin Ajukan KPR? Direktur BCA: Itu Menjadi 'Red Flag'

Ada Tunggakan Pinjol Ingin Ajukan KPR? Direktur BCA: Itu Menjadi "Red Flag"

Whats New
Sentimen 'Stock Split', Harga Saham BBNI Catat Rekor Tertinggi

Sentimen "Stock Split", Harga Saham BBNI Catat Rekor Tertinggi

Whats New
Penumpang Maskapai Lion Group Kini Mudah Pakai GoCar PP ke Bandara

Penumpang Maskapai Lion Group Kini Mudah Pakai GoCar PP ke Bandara

Whats New
TikTok Shop Ditutup, Menkominfo: Kebijakan Sudah Jelas, Pemisahan Media Sosial dan E-commerce

TikTok Shop Ditutup, Menkominfo: Kebijakan Sudah Jelas, Pemisahan Media Sosial dan E-commerce

Whats New
Menjadi Pemimpin yang Tidak Takut Gagal

Menjadi Pemimpin yang Tidak Takut Gagal

Work Smart
Soal Nasib UMKM di TikTok Shop, Menkominfo: Kita Harus Lihat Soal Algoritmanya

Soal Nasib UMKM di TikTok Shop, Menkominfo: Kita Harus Lihat Soal Algoritmanya

Whats New
Pemerintah Buka Peluang Penyaluran Bansos Pangan Dilanjut hingga 2024

Pemerintah Buka Peluang Penyaluran Bansos Pangan Dilanjut hingga 2024

Whats New
Era Tansformasi Digital, Livin' by Mandiri Tingkatkan Efektivitas Layanan untuk Nasabah

Era Tansformasi Digital, Livin' by Mandiri Tingkatkan Efektivitas Layanan untuk Nasabah

Whats New
Bos Food Station Klaim Harga Beras di Tingkat Distributor Turun 11 Persen Pasca Operasi Pasar

Bos Food Station Klaim Harga Beras di Tingkat Distributor Turun 11 Persen Pasca Operasi Pasar

Whats New
MenkopUKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

MenkopUKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

Whats New
Bos Bulog Surati Shopee, Atur Pembatasan Pembelian Beras SPHP

Bos Bulog Surati Shopee, Atur Pembatasan Pembelian Beras SPHP

Whats New
Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Whats New
Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Whats New
Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Whats New
Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 'Fresh Graduate', Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 "Fresh Graduate", Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com