Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas: Peserta Pemilu Harus Mengampanyekan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Kompas.com - 29/12/2022, 20:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PPN/Bappenas berharap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dijadikan sebagai acuan kampanye pemilihan umum (pemilu).

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu berperan penting dalam mengkomunikasikan RPJPN kepada kandidat kepala daerah.

"Karena, berdasarkan pasal 274 ayat 1, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa visi dan misi haruslah mengacu pada RPJPN 2005-2025," ujarnya dikutip dari keterangan Instagram resminya, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 Triliun, Buat IKN hingga Pemilu

Karena menurutnya, penyelenggaraan pemilu yang digelar pada 2024, harus dimaknai sebagai gerbang masuknya orang dan gagasan.

"Orang-orang baru akan menghiasi struktur eksekutif dan legislatif kita, dan gagasan baru untuk membangun Indonesia akan dituangkan kedalam kebijakan," ucap Suharso.

Di postingan Instagram @suharsomonoarfa disampaikan pula peran Kementerian PPN/Bappenas dalam penyelenggaran tahun politik. Seperti Bappenas mengharapkan fasilitasi KPU untuk bisa mensosialisasikan RPJPN 2025-2045 sebagai bahan acuan penyusunan visi misi para peserta pemilu.

Sosialisasi diharapkan dapat dilakukan sekitar Oktober-November 2023 saat proses penetapan calon pasangan presiden dan wakil presiden dan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD, dan DPD. Bappenas berharap RPJPN 2025-2045 sebagai acuan kampanye pemilu dapat dinormakan dalam peraturan KPU.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan 3 Provinsi Baru di Papua Bakal Punya Anggaran Khusus Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com