Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tunggu Keputusan Bank yang "Galau" Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

Kompas.com - 29/12/2022, 22:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hampir seluruh bank umum sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun jelang tenggat waktu 31 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan beberapa bank umum secara administrasi masih menunggu berakhirnya proses rights issue dan merger.

Namun masih ada 1 bank yang belum memutuskan akan berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, atau konversi untuk memenuhi modal inti minimum tersebut.

"Hanya satu bank yang saat ini masih kita tunggu hasil keputusan penyelesaiannya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Jadwal Operasional Bank Mandiri Selama Libur Nataru 2023

Pada awal Desember 2022, OJK mencatat dari 37 bank yang belum memenuhi ketentuan, tinggal 2 bank yang masih belum memenuhi ketentuan tersebut. Namun kini berkurang menjadi sisa 1 bank.

Oleh karenanya, OJK akan terus memastikan bank memenuhi ketentuan ini di penghujung 2022 agar dapat memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap perekonomian.

"Sangat menggembirakan, saya kira kepatuhan bank-bank di dalam memenuhi kebijakan penguatan permodalan ini. Tahun 2023 akan menjadi fresh start untuk seluruh bank umum didalam meningkatkan kinerja nya, dan well capitalized didalam menghadapi dinamika pasar," ungkapnya.

Adapun ketentuan ini dimuat dalam Peraturan OJK 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Belied ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.

Baca juga: Bank Muamalat Fasilitasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI


Apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, maka bank bisa masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB). Sehingga, bila terjadi masalah risiko maupun solvabilitas, maka sang induk harus siap membantunya.

Oleh karenanya, sejak aturan tersebut diterbitkan berbagai bank saling berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, hingga konversi agar dapat memenuhi modal inti minimum tersebut.

Kebijakan modal inti minimum perbankan ini merupakan salah satu cara OJK agar perbankan saling berkonsolidasi untuk menciptakan sistem perbankan yang lebih efisien.

"Semoga semakin meningkatkan keyakinan dan persepsi positif perbankan Indonesia di mata stakeholders domestik dan global," tuturnya.

Baca juga: Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, OJK: Seperti Jamur di Musim Hujan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com