JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang membutuhkan uang tunai, salah satu alternatif yang bisa dipilih adalah dengan cara gadai, yaitu menjaminkan barang berharga kepada pihak tertentu untuk memperoleh sejumlah uang.
Saat ini, barang berharga yang bisa digadaikan semakin beragam. Selain emas, BPKB, dan sertifikat tanah atau sertifikat rumah, masyarakat juga bisa menggadaikan saham melalui Pegadaian.
Dikutip dari laman resmi Pegadaian, PT Pegadaian Persero memiliki produk Gadai Efek yaitu layanan pemberian pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Baca juga: Kemenhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlaku Tahun Depan
Melalui Gadai Efek, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan baik produktif maupun konsumtif. Bahkan, pinjaman tersebut juga bisa dipakai untuk menambah portofolio investasi.
Selain itu, Gadai Efek ini memberikan pilihan untuk bisa mencairkan saham atau obligasi tanpa menghilangkan status kepemilikan. Apabila masyarakat ingin melakukan gadai efek ada persyaratan yang harus disiapkan.
Lalu, bagaimana syarat dan cara gadai saham di Pegadaian?
Baca juga: Simak Jadwal Operasional BCA, Bank Mandiri, dan BRI Selama Tahun Baru 2023
Nah, bagi Anda yang berminat dengan gadai saham di Pegadaian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Untuk individu, syarat gadai saham di Pegadaian adalah sebagai berikut:
Baca juga: Hillcon Bakal Tingkatkan Volume Produksi Nikel Hingga 50 Persen Tahun Depan
Sedangkan syarat gadai saham di Pegadaian untuk institusi di antaranya:
Baca juga: Pembukaan Perdagangan Terakhir 2022, IHSG Bergerak Dua Arah
Jika semua dokumen persyaratan telah terpenuhi, berikut cara gadai saham di Pegadaian secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital:
Baca juga: Apakah Produk Tembakau Alternatif Lebih Aman Dibanding Rokok? Ini Penjelasannya
Selain online, nasabah juga dapat mengajukan gadai saham di Pegadaian secara langsung di kantor pusat Pegadaian. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Wacana Tarif KRL Khusus Orang Kaya di 2023, Menhub: Bisa Rp 15.000
Bunga atau sewa modal gadai efek ditetapkan sebesar 0,63 persen (fixed) selama 15 hari pertama. Setelah itu, berlaku bunga harian sebesar 0,042 persen atau setara dengan 1,2 per per bulan atau 15 persen per tahun.
Selain bunga gadai efek, ada biaya lain yang dikenakan, antara lain:
Nah, itulah informasi seputar syarat dan cara gadai saham di Pegadaian. Informasi lebih lanjut mengenai gadai saham di Pegadaian bisa dilihat di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.