Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASDP Larang Kendaraan ODOL Naik Kapal Penyeberangan

Kompas.com - 30/12/2022, 15:01 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL) untuk melakukan penyeberangan.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyampaikan, ASDP akan mengetatkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih untuk melakukan penyeberangan.

“Apalagi di tengah layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru saat ini yang terkendala cuaca ekstrem. Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran,” kata Ira dalam siaran pers, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Kemenhub: Truk yang Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak Diduga Kelebihan Muatan

“Kami pastikan, bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan akan tidak melayani kendaraan ODOL untuk menyeberang. Apalagi saat ini kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan cukup ekstrem yang berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar," tambah Ira.

Oleh karena itu, Ira meminta kepada para pengusaha atau pemilik barang untuk dapat bekerja sama, mengingat ODOL sangat berbahaya bagi keselamatan banyak pihak.

"Kami meminta dengan sangat agar para pengusaha/pemilik barang dapat bekerja sama, mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan keselematan banyak pihak, terutama para pengemudi kendaraan itu sendiri," kata dia.

Baca juga: Satu Truk Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak, Kemenhub: Tidak Ada Korban Jiwa


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menegaskan kepada operator pelabuhan agar mengutamakan keselamatan, khususnya dalam pengaturan muatan kapal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan,” kata Hendro.

Hendro menambahkan, operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket.

Baca juga: ASDP Ungkap Puncak Arus Penyeberangan di Kawasan Danau Toba

“Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” lanjut Hendro.

Ke depannya Hendro berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.

“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," lanjut dia.

Ira menambahkan, manajemen ASDP akan meningkatkan kerjasama dengan aparat dan stakeholder terkait dalam pengetatan kendaraan bermuatan lebih bahkan ODOL agar tidak dapat masuk ke kapal, khususnya di periode layanan Nataru ini yang berlangsung di tengah cuaca ekstrim.

Baca juga: Hindari Antrean di Puncak Nataru, ASDP: Beli Tiket Online Ferizy H-1 Keberangkatan

Ira juga meminta kepada seluruh pengguna jasa kapal Ferry khususnya lintasan tersibuk, Merak - Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap berhati-hati saat melakukan penyeberangan, mewaspadai cuaca buruk, dan pastikan kondisi stamina dan kendaraan agar tetap sehat dan prima.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan BMKG yang memprediksikan musim penghujan akan memasuki masa puncaknya pada periode Desember 2022 hingga Januari 2023. Kami mengimbau masyarakat termasuk pihak-pihak terkait untuk selalu memonitor dan mewaspadai kondisi cuaca saat musim penghujan ini,” tegas dia.

Manajemen ASDP juga telah menyiapkan sejumlah skenario dalam mengantisipasi cuaca ekstrim demi mendukung layanan prima kepada pengguna jasa.

"Kami telah memastikan kelengkapan alat-alat keselamatan sesuai dengan SOP pelayanan yang berhubungan dengan aspek keselamatan diantaranya sekoci, inflatable liferaft (rakit penolong), apar dan hidran, serta life jacket yang harus tersedia di kapal, dalam kondisi baik, dan siap digunakan dalam situasi darurat," tegasnya.

Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Diminta Fokus Tertibkan Truk ODOL AMDK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com