JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL) untuk melakukan penyeberangan.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyampaikan, ASDP akan mengetatkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih untuk melakukan penyeberangan.
“Apalagi di tengah layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru saat ini yang terkendala cuaca ekstrem. Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran,” kata Ira dalam siaran pers, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Kemenhub: Truk yang Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak Diduga Kelebihan Muatan
“Kami pastikan, bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan akan tidak melayani kendaraan ODOL untuk menyeberang. Apalagi saat ini kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan cukup ekstrem yang berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar," tambah Ira.
Oleh karena itu, Ira meminta kepada para pengusaha atau pemilik barang untuk dapat bekerja sama, mengingat ODOL sangat berbahaya bagi keselamatan banyak pihak.
"Kami meminta dengan sangat agar para pengusaha/pemilik barang dapat bekerja sama, mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan keselematan banyak pihak, terutama para pengemudi kendaraan itu sendiri," kata dia.
Baca juga: Satu Truk Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak, Kemenhub: Tidak Ada Korban Jiwa
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menegaskan kepada operator pelabuhan agar mengutamakan keselamatan, khususnya dalam pengaturan muatan kapal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan,” kata Hendro.
Hendro menambahkan, operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket.
Baca juga: ASDP Ungkap Puncak Arus Penyeberangan di Kawasan Danau Toba
“Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” lanjut Hendro.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.